Bantuan Pembangunan Rumah Untuk Masyarakat Miskin-pun Disunat
Batam, Radar Kepri-Sinyalemen Kota Batam sebagai “sarang” tindak pidana korupsi semakin menguat, munculnya kasus dugaan korupsi di Dinas Tata Kota dan Tim Pendamping Masyarakat (TPM) menguatkan lebel Batam “sarang” korupsi. Kali ini, modus korupsi berupa pemotongan bantuan kepada masyarakat yang menerima dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
Hal tersebut diungkapkan Hery Marhat, ketua LSM LAKI Pejuang 45 kota Batam ketika dijumpai media ini, Selasa (09/04) di Batam Center. Menurut Hery Marhat, merujuk Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Penyediaan Rumah Swadaya wilayah Sumatera No.48/PK.PRS.1/ PPD.BSPS/11/2012 tertanggal 09 Nopember 2012.
Dimana SK yang ditandatangani Mokh Subkhan SE MT selaku PPK dan Dra Nanik Setiawan selaku Kepala Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Rakyat. Menetapkan, penerima dana BSPS bervariasi dengan besaran, mulai dari Rp 11 juta dan Rp 6 juta.
Kenyataannya dilapangan, lanjut Hery Marhat, dana tersebut disamaratakan, yaitu sebesar Rp 6 juta.”Dana yang sebesar Rp 5 juta lagi raib entah kemana. Sementara itu, ketua Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) ber-inisial IM dihubungi via handphone-nya tidak bisa menjelaskan, bahkan terkesan menutup-nutupi.”jelasnya.
Menurut Hery, belum lagi permasalahan yang timbul dilapangan, sebagaimana ditemukan oleh awak media dan LSM LAKI dilapangan. Ketika investigasi dan laporan masyarakat di kelurahan Sei Pelangut, Kavling Seroja, Kecamatan Sagulung.”Bantuan tahap I Rp 3 juta tahap II Rp 2 juta dari ketua TPM setempat. Katanya untuk belanja material bangunan yang sudah ditentuan oleh TPM.”katanya.
Seorang warga yang dijumpai media ini menambahkan.”Sedangkan Rp 1 juta terima langsung,dari pihak TPM dan BKM. Kami kasih uang fee Rp 200 ribu.”bisik warga yang meminta namanya tidak di tulis itu.
Ditambahkan warga tersebut, sementara itu pembayaran tahap II sebesar Rp 3 juta yang seharusnya diterima. Namun di tuliskan dalam kwitansi sebesar Rp 2.500.000 untuk pengambilan bahan material di salah satu toko bangunan yang sudah ditentukan.”Dan sisanya sebesar Rp 500 ribu diberikan kepada kami. Namun pihak TPM dan BKM kembali meminta uang fee. Akan tetapi tidak kami berikan, setelah itu kwitansi yang di berikan oleh pihak TPM dan BKM sebesar Rp 2.500.000 tersebut tidak bisa di tukarkan dengan meterial oleh pihak toko bangunan yang ditentukan. Dengan alasan uangnya belum dibayarkan.”jelasnya.
Seorang Sekrataris Lurah (Seklur) Sei Pelangut mengatakan, penerima tersebut tidak terdaftar di-TPM-BKM. Pernyataannya dinilai oleh Hery marhat tidak masuk akal.”Logikanya, kenapa tahap pertama lancar-lacar saja. Namun di tahap II, ketika uang fee tidak diberikan kok ada masalah.”papar hery.
Hery Marhat minta aparat penegak hukum untuk menindak oknum-oknum terkait kasus ini.”Masa masyarakat yang sudah susah, dipersusah lagi. Inikan perbuatan yang tidak bermoral.”kata Heri sambil menggelangkan kepalanya.
Ditambahkan Hery Marhat,”Nggak habis pikir saya dengan kelakuan orang seperti ini, yang suka mempermainkan nasib orang-orang kecil.”Tegasnya.
Sementara ketua BKM (Badan Koordinasi Masyarakat) Batam, Imam yang dikonfirmasi media ini terkait hal diatas mengatakan.”Saya sudah hubungi kepala TPM-nya, bapak Tarigan. Sekarang mereka lagi ke Tanjung Pinang, nanti kalau mereka sudah balik ke-Batam saya beritahukan bapak.”katanya. Namun, sampai berita ini diturunkan Imam belum menghubungi awak media ini.
Sebagai penanggungjawab bantuan pembangunan rumah swadaya stimulan bagi masyarakat kurang mampu kota Batam. Pemerintah kota Batam melalui Dinas Tata kota Batam, Gintayono yang dikomfirmasi media ini melalui pesan singkat via ponselnya belum ada jawaban.(taherman)