; charset=UTF-8" /> Bangunan ATM di Anjungan Cahaya Dinilai Langgar Perda - | ';

| | 1,134 kali dibaca

Bangunan ATM di Anjungan Cahaya Dinilai Langgar Perda

Bangunan ATM yang memakai bahu jalan di Anjungan Cahaya.

Bangunan ATM yang memakai bahu jalan di Anjungan Cahaya.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang (Kakansatpol PP Tpi), Surjadi MT telah memerintah Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang, Eva Amalia SH MSi untuk membongkar 3 unit bangunan di ujung Jalan Hang Tuah, tepatnya di depan lokasi Anjungan Cahaya.

Penegasan tersebut diungkapkan Surjadi MT ketika dijumpai Radar Kepri pada Sabtu (25/05) lalu. Disela-sela pelantikan pengurus PKDP dan Ormas Gempar di GOR Kaca Puri, Tanjungpinang.”Kita sudah sampaikan teguran dan perintah secara lisan untuk pembongkaran kios tersebut.”kata Surjadi MT.

Jika pihak yang membangun tidak membangun membongkar sendiri, masih menurut Surjadi MT, pihaknya akan membongkar paksa.”Bangunan itu sudah menyalahi dan melanggar Perda nomor 8 tahun 2005 tentang K3 karena sudah memakai sebagian besar tratoar.”katanya. Ditambahkan Surjadi MT, bangunan itu juga terindikasi melanggar Perda nomor 7 tahun 2010 tentang bangunan.

Direktur BUMD kota Tanjungpinang, Eva Amalia SH MSi saat dikonfirmasi media ini, Rabu (29/05) terkait dengan bangunan kios di Anjungan Cahaya mengatakan.”Bangunan kios yang akan digunakan untuk ATM Bank Indonesia (BI). Itu program pemeritah kota melalui BUMD.”kata Eva tanpa memperlihatkan rekomendasi dari Pemko Tanjungpinang.

Terkait dengan perintah Satpol PP yang memerintahkan BUMD agar bangunan kios yang memakan bahu jalan, Eva menjelaskan.”Kita akan memperbaiki bangunan ATM itu sehingga tidak melanggar aturan.”janjinya tanpa menjelaskan kapan di perbaiki bangunan itu.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Rab 29 Mei 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek