; charset=UTF-8" /> Awal Bulan Desember 2014, Mantan Anggota DPRD Natuna Disidangkan - | ';

| | 774 kali dibaca

Awal Bulan Desember 2014, Mantan Anggota DPRD Natuna Disidangkan

Harmain Usman, mantan anggota DPRD Natuna

Harmain Usman, mantan anggota DPRD Natuna.

Tanjungpinang, Radar Kepri- H Harmain bin Usman (52) anggota DPRD Kabupaten Natuna periode 2009-2014 yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi bersama dua rekannya dari LSM Segar Bugar (Serbu), Eddy Syahputra (ketua) dan Abbas (bendahara) akan disidangkan untuk pertama kalinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang, Selasa (02/12).

Hal ini diungkapkan wakil panitera (Wapan) sekretaris Panitera PN Tanjungpinang Mukhiyar SH MH ketika dijumpai Radar Kepri di ruang kerjanya, Selasa (25/11).”Berkasnya sudah kita terima pada Kamis (20/11) lalu. Ketua Pengadilan telah menujuk 3 majelis hakim dan seorang panitera pengganti untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.”terangnya.

Tiga majelis hakim itu, lanjut Mukhiyar SH MH adalah, Jarot Widiyanto SH (ketua), Nenny Yulianny SH M Kn dan Lindawati SH MH, masing-masing anggota.”katanya.

Harmain dilahirkan di Ranai, Kabupaten Natuna pada 08 Agustus 1962, berdomisili di Jl Imam Haji Ismail RT 003 RW 002 Kelurahan Darat Kecamatan Bunguran Timur, kabupaten Natuna.

Harmain, ketika menjadi wakil rakyat Kabupaten Natuna tergabung dalam Fraksi Pelopor Patriot Pembaharuan Karya Bangsa (P3KB) DPRD Natuna. Bermula dari adanya alokasi anggaran aspirasi untuk APBD-P 2013 dengan nilai total Rp 3 Miliar. Dimana Rp 1,4 Miliar di postingkan untuk mencari bibit renang unggul. Kemudian dengan “memanfaatkan” LSM Serbu yang diminta mengajukanlah proposal plus program kerja selama 1 tahun dilengkapi permintaan anggaran Rp 1,4 Miliar, namun yang dicairkan hanya Rp 1 Miliar.

Banyak kejanggalan dan dugaan korupsi selama mengucur duit rakyat Natuna itu ke Kolam Renang, Halimun Harmain dengan direktur Siti Azmah (istri Harmain,red). Salah satunya, Harmain Usman diduga menyuruh LSM Serbu mengajukan proposal kegiatan diduga fiktif itu kepada pemerintah daerah untuk pencairan dana tersebut.”Nanti dipersidangan akan terungkap semua modus dan fakta-faktanya.”tutup Mukhiyar SH MH.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 25 Nov 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek