; charset=UTF-8" /> Atai, Pemerkosa Nenek Baru 6 Bulan Menikah Dihukum 5 Tahun Penjara - | ';

| | 1,549 kali dibaca

Atai, Pemerkosa Nenek Baru 6 Bulan Menikah Dihukum 5 Tahun Penjara

Dedi Mukhtar alias Atai pemerkosa Nenek =

Dedi Mukhtar alias Atai pemerkosa Nenek-nenek yang baru 6 bulan menikah.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dedi Muhktar alias Atai bin Sahip (22) terlihat tertunduk lesu ketika majelis hakim PN Tanjungpinang menghukumnya selama 5 tahun penjara. Atai terbukti bersalah memperkosa Hsn (56) seorang nenek buta huruf di Desa Kelong, RT 03 RW 01 Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan. Padahal Atai baru 6 menikah dengan Erni, namun gara-gara menenggak minuman keras (miras), Atau gelap mata dan “menggarap” kebun orang yang sebaya dengan ibunya.

Hal tersebut diatas terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Redbuli Sanjaya SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Dalam surat dakwaan dengan nomor PDM-15/TG.PIN/E.3/Ep.2/04/2013 dijelaskan kronologis aksi bejat Atai.

Pada Sabtu 5 Januari 2013 sekitar pukul 02 00 Wib, usai menenggak miras bersama teman-temannya atas tancap gas dengan sepeda motor Yamaha Jupiter warna putih hendak pulang kerumahnya. Entah setan apa yang membisikkan hati dan kuping Atai, sepeda motor yang dikendarainya bukannya langsung pulang kerumah. Tapi malah mampir ke rumah Hsn mencongkel pintu rumah korbarn dengan sebuah kayu. Setelah pinti terbuka, Atai bergegas menuju kamar Hsn yang tidur hanya memakai shot (celana pendek). Melihat paha putih Hsn yang merupakan warga keturunan dan mualaf. Nafsu setan Atai yang setengah teler menggelegak dan langsung menindih tubuh Hsn.

Korban kaget dan terbangun, namun tangan kekar Atai langsung membekap mulut Hsn.”Karena merasa berat, saya terbangun dan melihat ada orang tidur disebelah saya.”aku Hsn sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di periksa di Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, Kijang, Kabupaten Bintan.

Korban Hsn tak sempat berteriak lagi karena mulutnya sudah ditutup telapak tangan Atai.”Kasi tidak, kalau tidak saya ngapa-ngapain kamu.”ancam Atai. Mendengar ancaman tersebut, Hsn yang biasa disapa Mak Cik itu balik bertanya.”Kasi Apa.”katanya.”Kasi Itunya-lah.”jawab Atai sambil menunjuk kemaluan Hsn.

Dalam kondisi tertekan, Hsn tidak mampu melawan tenaga Atai sehingga dengan leluasa Atai membuka celana shot dan “segitiga” pengaman Hsn. Sekitar 5 menit Atai menggenjot Hsn, akhirnya Atai lemas.”Nanti saya datang kasi lagi, kalau tidak awas.”ancam Atai sebelum meninggalkan Hsn yang meringis kesakitan.

Ketika Atai melenggang pergi, Hsn masih sempat melihat dan mengingat ciri-ciri orang yang telah memperkosanya.”Memakai gelang, anting-anting dan kalung putih serta sepeda motor yang juga berwarna putih. Terungkap dan dicokoknya Atai bermula, ketika pada hari yang sama, Sabut 5 Januari 2013 sekitar pukul 15 00 Wib, Atai datang ketempat Hsn berjualan. “Atai datang membeli durian. Walau gelap ketika diperkosa, tapi saya masih ingat ciri-ciri orangnya.”ujar Hsn ketika memberikan keterangan di depan majelis hakim PN Tanjungpinang.

Setelah Atai pergi, seorang datang ke kerumahnya dan Hsn bertanya.”Kamu siapa nama.”tanya Hsn.”Saya Awang nek.”jawab tamu tersebut. Selanjutnya Hsn menanyakan, suami Erni namanya siapa. Awang yang tidak tahu apa maksud dan mengapa Hsn menanyakan itu  dengan polos menjawab.”Atai nek.”tutur Awang spontan karena memang dia kenal dengan Atai tersebut.

Dari sanalah, akhirnya Hsn mengetahui yang dan yakin yang memperkosanya subuh Sabtu adalah Atai. Hari itu juga Hsn melapor ke polisi dan Atai langsung diamankan guna mempertangungjawabkan aksi bejatnya.

Jaksa menjerat terdakwa Atai melanggar pasal 285 KUH Pidana tentang perkosaan. Berdasarkan hasil visum et repertum dari RSUD Kabupaten Bintan nomor 001/445/RSUD-TU/2013 tertanggal 25 Januari 2013 yang ditandatangani dr H Muhamad Rudi disimpulkan. Pada korban (Hsn) terdapat luka lecet pada hidung dengan ukuran ½ centimeter x ¼ centimeter. Kemudian luka lecet diatas mulut dan bawah dengan ukuran ¼ centimeter x ¼ cenmtimeter, pada. Tiga luka lecet ini akibat bekapan tangan Atai.

Hasil visum juga menyimpukan, pada kemaluan korban di lubang air kencing terdapat bengkak dan memar dengan ukuran ½ centimeter x ½ centimeter. Luka yang dengan ukuran yang sama juga terjadi pada kemaluan bagian dalam sebelah kanan. Kemudian, lubang leher rahim merah dan dilubang kemaluan terdapat cairan putih susu. Kesimpulan hasil visum menyebutkan, pada pemeriksaan terhadap perempuan berumur 56 (Hsn) ditemukan lecet pada hidung dan mulut serta memar dan bengkak pada kemaluan akibat kekerasan benda tumpul.

Atas aksi bejatnya, JPU Redbuli Sanjaya SH menuntut Atai selama 6 tahun penjara,  majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dipimpin Sarudi SH. Akhirnya menghukum Atai selama 5 tahun penjara, Kamus (27/06).”Saya terima pak hakim.”ujar Atai sebelum persidangan terhadap dirinya ditutup.(irfan

Ditulis Oleh Pada Jum 28 Jun 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek