; charset=UTF-8" /> Asisten Kontraktor Nyabu Untuk Tingkatkan Stamina - | ';

| | 993 kali dibaca

Asisten Kontraktor Nyabu Untuk Tingkatkan Stamina

Terdakwa Andak (pakai rompi merah) usai disidang di PN Tanjungpinang.

Terdakwa Andak (pakai rompi merah) usai disidang di PN Tanjungpinang, Senin (17/03).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Faizal Firnanda alias Andak (42) mengakui membeli narkoba jenis sabu-sabu dari Amin (DPO) dari Batam. Sabu-sabu (SS) seberat 4 gram dikemas melalui 4 paket seharga Rp 5 juta. Namun 3 hari setelah membeli narkoba tersebut, Andak dibekuk Satnarkoba Polres Tanjungpinang, di jalan Agus Salim, Gang Kapaya III Tanjungpinang, Rabu, 08 Januari 2014 sekitar pukul 18 30 wib.

Pengakuan disampaikan Andak dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang di pimpin ketua Majelis Hakim, Fathul Mujib SH, Senin (17/3). Selain keterangan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ristianti Andriani SH juga menghadirkan 2 saksi verbalasan, yakni Firman Hidayat, anggota Satnarkoba Polresta yang menangkap terdakwa, serta Darwansyah, Ketua RT setempat.”Rencananya Sabu-Sabu tersebut untuk saya pakai sendiri selama 2 hingga 3 minggu. Saya sudah dua kali membelinya dari seseorang bernama Amin (DPO, di kawasan Batu Aji Batam, sebanyak 4 paket dengan harga Rp5 juta.”terangnya.

Andak mengaku mengaku sebagai asisten salah seorang kontraktor di Tanjungpinang ini menambahkan.”Saya memakai narkoba jenis Sabu tersebut untuk meningkatkan stamina tubuhnya dalam melakukan pekerjaan sebagai kontraktor.”akunya.

Andak belajar “nyampan” istilah pemakai narkoba jenis sabu-sabu setelah berkenalan dengan Amin (DPO).”Dia (Amin) juga mengajarinya saya cara merakit bong sebagai alat hisab sabu dari plastik.”terangnya.
Dikatakan Andak, dirinya baru mengenal narkoba jenis Sabu tersebut sejak awal Januari 2013 lalu, setelah berkenalan dengan Amin di Batam.

Saksi Firman Hidayat, anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang yang menangkap Andak menerangkan, pengungkapan kasus tersebut setelah dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat.”Adanya seorang pria, sesuai ciri diberikan dan dicurigai menyimpan/memiliki narkoba jenis sabu di jalan Agus Salim, Gang Kapaya III Tanjungpinang. Atas informasi tersebut, saya bersama kasat Narkoba dan seorang anggota lainya, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami dapatkan terdakwa tengah berada di dalam rumahnya.”terang Firman.
Saat penggerebekan terdakwa sempat mengelak ketika ditanyakan tentang kepemilikan narkoba sebagaimana yang di informasikan.”Guna penyelidikan lebih lanjut, kita memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan rumah terdakwa. Hasilnya kita dapatkan narkoba jenis Sabu itu di tiga tempat di rumah terdakwa, yakni di dalam kota pensil di bawah Laptop, termasuk diselipkan belakang gambar dinding kamar dan di bawah kursi sofa rumahnya.”jelas Firman. Keterangan saksi polisi tersebut dibenarkan oleh saksi Darwansyah, Ketua RT tempat tinggal terdakwa Andak yang dihadirkan dalam persidangan. JPU menjerat terdakwa Andak melanggar pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 112 ayat (1) berbunyi.” Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”

Sedangkan pasal 127 ayat (1) berisi.” Setiap Penyalah Guna, (a) Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, (b) Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan (c) Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 17 Mar 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek