; charset=UTF-8" /> Anak Walikota Dihukum 5 Bulan Dengan Masa Percobaan 10 Bulan - | ';

| | 2,258 kali dibaca

Anak Walikota Dihukum 5 Bulan Dengan Masa Percobaan 10 Bulan

M Apriandy saat mendengarkan vonis di PN Tanjungpinang, Senin (24/06).

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Majelis Hakim PN Tanjungpinang yang menyidangkan dugaan money politik dengan terdakwa M Apriandy menyatakan terbukti bersalah dan menghukumnya selama 5 bulan dengan ketentuan tidak perlu dilaksanakan selama 10 bulan. Apriandy juga menghukum dengan denda Rp 24 juta subsidair 1 bulan penjara.

Vonis dibacakan oleh Acep Sopian Sauri SH MH dalam pertimbangan hukumnya mengungkapan, kegiatan kampanye di Perum Bukit Raya sebanyak dua kali. Dalam percakapan di WA, adanya pengumpulan KK antara Dewi dan Nina.

Menimbang fakta-fakta persidangan, majelis hakim mempetimbangkan dakwaan tunggal yang diajukan. Unsur pelaksa/peserta, diketahui M Apriandy terdaftar sebagai caleg Gerindra dari Dapil Tanjungpinang.”Unsur pelaksana/peserta sudah terpenuhi. Unsur kedua dengan sengaja memberikan/menjanjikan uang.”katanya.

Majelis hakim juga menerangkan, setelah terdakwa terdaftar sebagai DCT, terbukti terdakwa membentuk tim pemenangan dan saksi bayangan serta relawan yang diusulkan tim pemenangan M Rais dan Yusrizal sebagai korlap.”Perbuatan terdakwa menciderai demokrasi.”ucap Hakim.

Tim pemengann yang dibentuk terdakwa, menurut hakim dibentuk secata sistematis dan terorganisir dan kegiatan dilaporkan ke terdakwa selaku pemberi uang.”Dana yang disiapkan dan di distribusikan ke saksi bayangan dan relawan.”ujarnya.

Ditegaskan majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggarĀ pasal 523 ayat (1) junto pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUH Pidana.

Hakim menyebutkan, saksi bayangan tidak ada dalam UU dan tidak diakui.”Jumlah saksi bayangan tidakĀ  wajar dan hanya bertujuan untuk merekrut dan mencoblos terdakwa.”tegas Acep Sopian Sauri SH MH.

Terhadap vonis ini, PH terdakwa Apriandy dari kantor Hendie Devitra SH MH.”Secara pribadi, ijinkan saya berfikir-fikir.”katanya. Hal senada disampaikan jaksa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 24 Jun 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek