; charset=UTF-8" /> Akok Segera Disidangkan - | ';

| | 4,923 kali dibaca

Akok Segera Disidangkan

Inilah Tjangkok alias Akok yang menabrak Marjohan hingga meninggal.

Inilah Tjangkok alias Akok yang menabrak Marjohan hingga meninggal.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Berkas supir maut, Tjangkok alias Akok (47) dinyatakan lengkap (P21). Hari ini, Selasa (20/09) Akok dan barang bukti diserahkan penyidik Polres Tanjungpinang ke Kejari Tanjungpinang untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung agar segera disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Herri Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidum, Ricky Setiawan Anas SH MH dijumpai radarkepri.com,Selasa (20/09) diruang kerjanya membenarkan telah lengkapnya berkas Tjangkok alias Akok tersebut.”Iya bang, tadi pagi sudah di terima tersangka dan barang buktinya.”kata Ricky sapaan kasi pidum.

Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) yang merenggut jiwa Marjohan (37) terjadi Minggu (26/06) sekitar pukul 09.15 wib. Marjohan tewas ditabrak mobil Honda Jazz BP 1259 TW yang dikemudikan oleh Tjongkok alia Akok dipengaruhi Mikol berjalan dari arah makam Pahlawan, Jl Gatot Subroto menuju ke arah kilometer 6, sesampainya didepan rumah makan pondok Ciung,Tanjungpinang dengan kondisi jalan menikung kekanan dan berjalan terlalu kekanan.

Sehingga Akok lepas kendali dan menabrak sepeda motor Yamaha Vega R BP 6153 TF, yang mengakibatkan pengemudi motor yamaha Vega R meninggal dunia di TKP. Akok panik dan berusaha kabur, namun disimpang lampu merah batu 6, upayanya kabur kandas. Para pengejar berhasil menyusul, Akok melarikan diri. Akok dijerat melanggar pasal 311 ayat (5) UU nomor 22 tahun 2009 junto pasal 310 ayat (4) UU yang sama.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 20 Sep 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek