Admin Arisan Online Duos Elite, Dihukum 2 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri- Eka Syafira, admin arisan online tipu-tipu dengan memakaiĀ nama grup Grup Duos Elit dihukum selama 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Rabu (23/03) karena terbukti melakukan penipuan sebagaimana rujukan pasal 378 KUH Pidana.
Vonis ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar pemilik nama lengkap Eka Syafira Lubis dihukum selama 3 tahun penjara. Eka Syafira merupakan bawahan Yura Jatmika di jajaran arisan online yang dikelolanya. Namun nasib Eka Syafira tidak seberuntung Yura Jatmika yang dituntut “hanya” 8 bulan penjara.
Disparitas (perbedaan) mencolok tuntutan jaksa ini mendapat perhatian serius dari majelis hakim yang memeriksa dan mengadili Yura Jatmika.”Menciderai rasa keadilan masyarakat, menghukum terdakwa Yura Jatmika selama 1 tahun penjara.”ucap ketua majelis hakim Risbarita Simaringkir SH dalam amar putusannya.
Jika Yura Jatmika yang didampinhi Suharjo SH selaku kuasa hukumnya mendapat bonus berupa tambahan hukuman terhadap kliennya selama 4 bulan. Maka, terdakwa Eka Syafira yang didampingi Agus Riauwantoro SH mendapat bonus pengurangan hukuman 1 tahun dari majelis hakim.
Atas “berkah” bonus 30 persen alias 1 tahun penjara ini dari tuntutan jaksa ini, Agus Riauwantoro SH menytakan menerima.”Ya, kita terimalah.”ucapnya usai persidangan. Sedangkan JPU Bambang W SH dari Kejari Tanjungpinang menyatakan pikir-pikir.(irfan)