; charset=UTF-8" /> Abdul Kumar Jual Surat Tanah Palsu ke Hariadi Alias Sung Chung Dihukum 2 Tahun 3 Bulan Penjara - | ';

| | 600 kali dibaca

Abdul Kumar Jual Surat Tanah Palsu ke Hariadi Alias Sung Chung Dihukum 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Terdakwa Abdul Kumar saat mendengarkan vonis.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua terdakwa pemalsuan surat tanah, Abdul Kumar dihukum 2 tahun 3 bulan dan Jaafar dihukum 1 tahun 2 bulan penjara, Kamis (24/02) oleh majelis hakim PN Tanjungpinang.

Sebelum vonis dibacakan, ketua majelis hakim, Boy Syailendra SH membacakan pertimbangan hukumnya. Hakim menilai perbuatan terdakwa merugikan orang lain terutama dalam mafia tanah.”Terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatanya.”ucap hakim dalam pertimbangan hukum yang meringankan.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa Abdul Kumar menjual surat tanah sporadik palsu itu pada Hariadi alias Sung Chung seharga Rp 250 juta sehingga Suriyanto (pemilik tanah,red) rugi bukan milik Jaafar hanya pinjam nama. Dimana untuk mengurus surat sporadik palsu itu, terdakwa Jafaar uang dipinjam dari Jhon Core Bima (mantan anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

Sebelumnya, JPU Eka Putra Kristian Waruwu SH MH dari Kejari Bintan menuntut selama Abdul Kumar 3 tahun dan Jafaar 1 tahun 6 bulan. Terhadap vonis ini, kedua terdakwa menyatakan pikir.

Uraian kasus sebagaimana mana dakwaan jaksa.

Bermula sekitar bulan februari 2021 Terdakwa I (Abdul Kumar) menjumpai Saksi SURYADHARMA dan mengatakan “ADA LAHAN TANAH WARISAN ORANG TUA SAYA MAU DI JUAL DI LINTAS BARAT DAN JIKA INI TERJUAL MAKA KAMU DAPAT JATAH 15 % DARI HARGA JUAL”, dasarnya surat gran lama sehingga dengan tawaran tersebut Saksi SURYADHARMA bersedia untuk ikut mengurus penerbitan surat tanah tersebut.

Beberapa hari kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi SURYADHARMA, Saksi DARWIS, Saksi ADURA dan Saksi RAJA RUSLI melakukan pertemuan di sebuah warung di dekat bintan villa untuk merundingkan pengurusan penerbitan surat tanah yang terletak di Jalan Lintas Barat Kp. Bintan Bekapur RT. 013 RW. 006 Desa Bintan Buyu dan disepakati jika surat tanah tersebut terbit dan tanah laku terjual maka masing-masing pihak yang ikut mengurus mendapatkan jatah yang telah ditentukan sebagai berikut

Saksi RAJA RUSLI (Ketua RW. 06 Desa Bintan Buyu) dan Saksi RAJA MUSLIM (Ketua RT. 013 Desa Bintan Buyu) mendapatkan Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per meter;
– Saksi SUNARDI (Kepala Desa Bintan Buyu) mendapatkan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per meter;
– Terdakwa II mendapatkan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per meter;
– Saksi MUHAMMAD DARWIS mendapatkan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per meter;
– Saksi SURYADHARMA mendapatkan 15 % dari harga jual tanah;
– Terdakwa I dan Saksi ADURA mendapatkan 25 % dari harga jual tanah.
– Selanjutnya Terdakwa II, Saksi DARWIS dan Saksi ADURA merintis lahan tanah tersebut, dan setelah selesai merintis lahan, kemudian dilakukan pertemuan di warung depan villa bintan yang hadir saat itu Terdakwa I, Saksi SURYADHARMA, Saksi DARWIS, Saksi ADURA, Terdakwa II dan Saksi RAJA RUSLI, dan pada saat itu Terdakwa II mengatakan “LOKASI LAHAN TANAH YANG KITA RINTIS KEMAREN ITU SETAHU SAYA TANAH PUNYA PAK MAH KENG”, lalu dijawab Terdakwa I “KITA KAN PUNYA SURAT LAMA, DAN TENANG SAJA SAYA YANG BERTANGGUNG JAWAB”, lalu Saksi SURYADHARMA berkata “KITA KAN PUNYA SURAT LAMA DAN ITU KAN TANAH ORANG TUA KAMU, YA TENANG SAJA, LANJUT AJA TIDAK AKAN ADA MASALAH, NANTI KALAU ADA MASALAH KITA HADAPI SAJA ORANG CINA TU”, lalu disambung oleh Saksi RAJA RUSLI “IYA LANJUTKAN SAJA, TIDAK ADA MASALAH TU TERBITKAN SAJA SURATNYA”, lalu Terdakwa I berkata “YA SUDAH PAK JAAFAR KALAU GITU PINJAM PAKAI NAMA PAK JAAFAR SAJA NANTI DAPAT JATAH 10 (SEPULUH) JUTA”.

Setelah itu Terdakwa I menyampaikan kepada Saksi SUNARDI “PAK, KITA ADA MAU URUS SURAT TANAH DI LINTAS BARAT, NAMUN DISITU INFORMASINYA SUDAH ADA PUNYA ORANG YAITU ANGI ATAU MAHKENG DAN SUDAH ADA SURAT YANG DITERBITKAN OLEH DESA SRI BINTAN”, lalu dijawab Saksi SUNARDI “YA GAK APA KAN DESA BINTAN BUYU BELUM ADA TERBITKAN DI LOKASI TERSEBUT KAN” dan dijawab Terdakwa I “IYA PAK, DESA BINTAN BUYU BELUM ADA TERBITKAN”.

Selanjutnya pada bulan maret 2021 Terdakwa I datang ke kantor Desa Bintan Buyu menemui Saksi Bawadi untuk mengurus surat tanah yang berlokasi di lintas barat dekat jalan baru agar diterbitkan atas nama ABDUL KUMAR dengan dasar surat GRAN lama, tetapi saat itu Saksi BAWADI tidak mau karena sepengetahuan Saksi BAWADI di lokasi tersebut tidak ada lahan milik Terdakwa I maupun dari keturunannya, kemudian Saksi BAWADI melaporkan hal tersebut kepada Saksi SUNARDI selaku Kepala Desa Bintan Buyu dan Saksi SUNARDI mengatakan “YA SUDAH BUAT SAJA SURATNYA ATAS NAMA JAAFAR dan BUAT SURAT KETERANGAN WARIS YA”, kemudian di hari berikutnya Terdakwa I datang kembali ke kantor Desa Bintan Buyu menemui Saksi BAWADI dan mengatakan “BUAT SAJA SURATNYA ATAS NAMA JAAFAR”, lalu dijawab Saksi BAWADI “YA SUDAH KUMPULKAN FOTO COPY KK DAN FOTO COPY KTP”.

Beberapa hari kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi SURYADHARMA, Saksi DARWIS, Saksi ADURA, Saksi RAJA RUSLI, Saksi RAJA MUSLIM dan Saksi BAWADI (juru ukur) bersama-sama turun ke lokasi lahan tanah melakukan pengukuran, kemudian Terdakwa II ikut memegang tali meteran bagian depan dan menunjuk batas-batas tanah, lalu Saksi BAWADI menulis hasil ukur tanah di atas kertas, dan saat itu Saksi BAWADI menanyakan kepada Terdakwa II “INI TANAH SIAPA?” dan dijawab Terdakwa II “INI TANAH ATUK SAYA”.

Untuk pengurusan pembuatan dan penerbitan surat tanag tersebut Terdakwa I meminjam sejumlah uang kepada M. RIDWAN J. B COREMBIMA dan selanjutnya M. RIDWAN J. B COREMBIMA memberikan uang tersebut kepada Terdawa I melalui Saksi SURYADHARMA dan setelah Terdakwa I menerima uang tersebut dari Saksi SURYADHARMA kemudian Terdakwa I menggunakan uang tersebut untuk mengurus penerbitan surat yang ada di kantor desa, memberikan kepada Saksi RAJA RUSLI dan Saksi MUSLIM dan Saksi DARWIS sebagai upah untuk mengurus surat tanah (SPORADIK A.n JAAFAR) dan sebelum surat tanah tersebut diterbitkan, Terdakwa I telah memberikan sejumlah uang kepada saksi SUNARDI sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) sebelum surat tanah atas nama JAAFAR terbit ;
– Saksi RAJA RUSLI sebesar Rp. 11.500.000,- (Sebelas juta lima ratus ribu rupiah) sebelum surat tanah atas nama JAAFAR terbit ;
– Saksi MUSLIM sebesar Rp. 6.800.000,- (Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) sebelum surat tanah atas nama JAAFAR terbit ;
– Saksi DARWIS menerima uang sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) sebelum surat tanah atas nama JAAFAR terbit ;
Setelah foto copy kk dan foto copy ktp diterima Saksi BAWADI dari Terdakwa I, atas perintah Saksi SUNARDI selanjutnya Saksi BAWADI mengetik KETERANGAN AHLI WARIS dengan nomor : 593/DB/218, tanggal 18 Maret 2020, setelah dicetak menajdi 1 (satu) rangkap kemudian Terdakwa II menandatangani surat tersebut sebagai ahli waris atas nama JAAFAR sedangkan ahli waris berikutnya atas nama HIDAYAT ATAN, YANG MANIS, MUHAMMAD RAMLI dan IWAN KURNIAWAN ditandatangani oleh Saksi DARWIS atas permintaan Terdakwa II;
Kemudian Saksi BAWADI melanjutkan membuat 1 (satu) rangkap SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN PHISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) atas nama JAFAAR seluas kurang lebih 8.900 M2 dengan noreg : 593/DB/07, tanggal 6 April 2021 dengan cara diketik dan dicetak di kantor desa Bintan Buyu, lalu yang bertanda tangan di dalam SOPRADIK tersebut adalah MUSLIM selaku RT.013, RAJA RUSLI sekalu RW.006, ARIFIN Selaku Sempadan, JAFAAR Selaku Ahli Waris dan HIDAYAT ATAN Selaku Ahli Waris dan di tandatangani oleh Saksi SUNARDI Kepala Desa Bintan Buyu dan diketahui Oleh Saksi RAJA LUKMAN selaku Camat Teluk Bintan;
Kemudian Terdakwa I meminta Saksi AZMAN menjual tanah yang terletak di Jalan Lintas Barat Kp. Bintan Bekapur RT. 013 RW. 006 Desa Bintan Buyu dengan menggunakan dasar surat 1 (satu) rangkap SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN PHISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) atas nama JAFAAR seluas kurang lebih 8.900 M2 dengan noreg : 593/DB/07, tanggal 6 April 2021, dan Saksi AZMAN menawarkan tanah tersebut kepada Saksi HARIADI, lalu Saksi HARIADI memberikan uang tanda jadi sebesar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa II, lalu atas permintaan Terdakwa I, selanjutnya Saksi BAWADI membuat 1 (satu) rangkap SURAT KETERANGAN PENGOPERAN PENGUASAAN TANAH atas nama JAFAAR ke HARIADI seluas 8.900M2 dengan noreg : 592.2/SKPPAT/DBB/25, tanggal 4 Mei 2021 dengan menggunakan dasar SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN PHISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) atas nama JAFAAR seluas kurang lebih 8.900 M2 tersebut yang dilakukan oleh Saksi BAWADI dengan cara mengetik dan mencetak surat tersebut di kantor desa Bintan Buyu, kemudian setelah SKPPT tersebut selesai dicetak dilanjutkan dengan melakukan transaksi jual beli di Notaris HENNY DARMASARI, S.H., M.Kn di Tanjung Uban untuk pelunasan sisa pembayaran yang diserahkan Saksi HARIADI kepada Saksi JAAFAR sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), kemudian dibuat surat keterangan nomor ; 593/DBB/229 tanggal 10 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Endang Sulastri selaku Sekretaris Desa Bintan Buyu untuk menerangkan kebenaran surat SPORADIK atas nama JAAFAR tersebut yang terarsip dan teregister di desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan.

Surat – surat yang telah dibuat dan diterbitkan oleh Desa Bintan Buyu terhadap lokasi tanah yang terletak di di Jalan Lintas Barat Kp. Bintan Bekapur RT. 013 RW. 006 Desa Bintan Buyu Kec. Teluk Bintan tepatnya dekat jalan baru lintas barat atau dari Tanjungpinang ke arah Tanjung Uban sebelah kanan sebelum Bintan Villa terdiri dari :
1. SURAT KETERANGAN AHLI WARIS dengan nomor : 593/DBB/218, tanggal 18 Maret 2020 yang di tanda tangani oleh Saksi SUNARDI selaku Kepala Desa Bintan Buyu;
2. SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN PHISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) atas nama JAFAAR seluas kurang lebih 8.900 M2 yang di tanda tangani oleh Saksi SUNARDI selaku kades Bintan Buyu dengan noreg : 593/SKT/DBB/07, tanggal 06 April 2021;
3. SURAT KETERANGAN PENGOPERAN PENGUASAAN TANAH atas nama JAFAAR ke HARIADI seluas 8.900 M2 yang di tanda tangani oleh Saksi SUNARDI selaku kades Bintan Buyu dengan noreg : 592.2/SKPPAT/DBB/25, tanggal 4 Mei 2021; dan
4. SURAT KETERANGAN, tanggal 10 Mei 2021 yang ditanda tangani oleh ENDANG SULASTRI selaku Sekretaris Desa Bintan Buyu.
– Bahwa Terdakwa I ABDUL KUMAR Als PADIL Bin ABDUL ZAMAN sebagai orang yang meminta Saksi SUNARDI selaku Kepala Desa Bintan Buyu Tahun 2021 untuk membuat dan menerbitkan surat palsu berupa SPORADIK atas nama JAAFAR diatas lahan tanah yang berlokasi di Jalan Lintas Barat Kp. Bintan Bekapur RT. 013 RW. 006 Desa Bintan Buyu Kec. Teluk Bintan tepatnya dekat jalan baru lintas barat atau dari Tanjungpinang ke arah Tanjung Uban sebelah kanan sebelum Bintan Villa dan mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah)

Terdakwa II JAAFAR Bin ATAN KU sebagai orang yang mengaku sebagai ahli Waris pemilik lahan tanah seluas 8.900 m2 yang berada di jalan Bintan bekapur RT.013/RW.VI Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan yang bertandatangan di dalam SURAT KETERANGAN AHLI WARIS, SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN PHISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) atas nama JAFAAR seluas kurang lebih 8.900 M2 dan SURAT KETERANGAN PENGOPERAN PENGUASAAN TANAH atas nama JAFAAR ke HARIADI seluas 8.900 M2 dan telah menerima uang sebagai upah/kompensasi pinjam nama dari Terdakwa I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Pembuatan dan penerbitan SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN PHISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) atas nama JAFAAR seluas kurang lebih 8.900 M2 dengan noreg : 593/SKT/DBB/07 tanggal 6 April 2021 di atas lahan tanah yang terletak di Jalan Lintas Barat Kp. Bintan Bekapur RT. 013 RW. 006 Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan oleh para Terdakwa adalah surat yang isi seluruhnya tidak benar, karena kenyataan di atas lahan tanah tersebut merupakan milik Saksi SURIYANTO yang sesuai surat terletak di Kp. Tiram RT. 05/RW. IV yang saat ini menjadi RT. 04/RW. IV Desa Sri Bintan Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan berdasarkan bukti kepemilikan berupa SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN PHISIK BIDANG TANAH (Sporadik) atas nama SURIYANTO seluas kurang lebih 20.000 M2 yang dikeluarkan oleh Desa Sri Bintan No.reg : 64/DSB/2010 tanggal 12 Juli 2010 ditandatangani oleh Kepala Desa Sri Bintan DJUMIRAN, diketahui oleh Camat Teluk Sebong RAMLAH, S.Sos No.reg : 255/SKT-TS/VII/2010 tanggal 13 Juli 2010 dan SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN PHISIK BIDANG TANAH (Sporadik) atas nama TJUNG HIONG seluas kurang lebih 20.000 M2 yang dikeluarkan oleh Desa Sri Bintan No.reg : 63/DSB/2010 tanggal 12 Juli 2010 ditandatangani oleh Kepala Desa Sri Bintan DJUMIRAN, diketahui oleh Camat Teluk Sebong RAMLAH, S.Sos No.reg : 253/SKT-TS/VII/2010 tanggal 13 Juli 2010.

Atas perbuatan para Terdakwa tersebut bersama-sama membuat surat palsu di atas tanah milik Saksi SURIYANTO dan menjual tanah menggunakan surat-surat palsu tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian bagi Saksi SURIYANTO sekitar Rp. 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

Perbutan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 24 Feb 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek