; charset=UTF-8" /> Abdul Kadir, Oknum Polisi Satnarkoba Polres Bintan Dihukum 11 Tahun Penjara - | ';

| | 648 kali dibaca

Abdul Kadir, Oknum Polisi Satnarkoba Polres Bintan Dihukum 11 Tahun Penjara

Bripka Abdul Kadir saat mendengarkan vonis.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Satu dari 6 orang oknum polisi Satnarkoba Polres Bintan, Bripka Abdul Kadir divonis selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp 1 Miliar subsidair 1 tahun penjara .oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Rabu (14/03) siang, total vonis mencapai 11 tahun penjara.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU RD Akmal SH dari Kejari Tanjungpinang yang menuntutnya selama 8 tatahun penjara plus denda Rp 1 Miliar, subsidair 1 tahun penjara.

Menimbang, keterangan saksi, bukti yang diajukan serta keterangan terdakwa tidak disanggah oleh terdakwa.”Menyatakan terdakwa Abdul Kadir terbukti melanggar pasal pada dakwaan primer, menyatakan terdakwa terbukti bersalah.”ucap Jhoson FE Sirait SH MH, ketua majelis hakim..

Majelis hakim juga berkeyakinan unsur dengan sengaja dan sadar melakukan permufakatan jahat juga terpenuhi.”Tindak pidana permufakatan jahat sebagaimana tuntutan jaksa sudah terpenuhi yang bisa dipidana.”terang Hendah Karmila SH, salah satu hakim anggota yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Sekilas, kasus ini bermula pada Rabu 22 Maret 2017, terdakwa mendapat perintah lisan dari Kasat Narkoba, AKP Desta Analis SH untuk mengambil sebagian narkoba jenis sabu-sabu (SS). Perintah itu kemudian ditindaklanjuti bersama Kurniawan Tambunan mendatangi rumah Joko (urmintu) mengambil kunci brankas berisi 16 kilogram sabu. Kemudian, mengambil 10 kantong sabu, melubangi masing-masing kantong dan mengambil beberapa gram.”Barang bukti kemudian dijual sebanyak 200 gram dengan nilai Rp 35 juta.”kata Hendah Karmila.

Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas narkoba.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 14 Mar 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek