
Tanjungpinang, Radar Kepri-Majelis hakin PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan penambangan dan pengangkutan biji bauksit secara menyatakan terdakwa Weidra alias Awe selama 9 bulan penjara
Selain dikenakan hukuman badan, Weidra juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta jika tak mampu bayar dalam tempo 1 bulan sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. Bilamana uang hasil lelang itu cukup, hukumannya ditambah 4 bulan penjara.
Vonis ini dibacakan Rabu (15/08) didepan terdakwa Weidra didampingi pengacaranya, Raja Azman SH dan JPU Ramdani SH.
Dalam amar putusan, majelis hakim mengungkapkan fakta yang terungkap dipersidangan. Mulai peran Amjon selaku Kadis ESDM Kepri yang pernah menegur Hendrisen (displit) agar tidak membawa bauksit keluar Kepri. Terungkap pula peran Budi Setiawan yang membantu mengurus perijanan ke Azman Taufik selaku kepala badan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).”Surat yang dibawa Budi Setiawan ditandatangani Azman Taufik di Batam saat anaknya sedang bertunangan.”kata Irawaty Chairul Umma SH, ketua majelis hakim.
Ditambahkan hakim, surat persetujuan dari Gubernur Kepri tentang IUP OPK cacat hukum dan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) di PTSP.”Pada tanggal 27 Oktober 2017 secara faktual tidak memiliki IUP OPK.”tambahnya.
Hakim juga menilai bauksit yang dijual Weidra selaku direktur PT AIPP merupakan milik negara dan harus memiliki perizinan sesuai prosedur untuk bisa menjual bauksit tersebut.
Terhadap vonis ini, terdakwa Weidra alias Awe menyatakan banding sedangkan JPU Ramdani SH dari Kejari Tanjungpinang menyatakan pikir-pikir.(irfan)