; charset=UTF-8" /> Lahan Mangrove Bisa Diterbitkan Sertipikat Hak Milik di Tanjungpinang - | ';

| | 250 kali dibaca

Lahan Mangrove Bisa Diterbitkan Sertipikat Hak Milik di Tanjungpinang

 

Tanjungpinang, Radar Kepri = Ternyata Lahan dikawasan mangrove bisa dibuatkan Surat Hak milik alias Sertipikat.

Salah satunya di kawasan Hutan Mangrove disamping Jembatan Jalan Jalan R H Fisabilillah, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Lahan tersebut usai ditimbun dan dibangun gedung pasar dua lantai. Didepan bangunan tersebut terlihat, bertuliskan Hak Milik No 3727 4261 & 4260

Terkait dengan diterbitkanya Izin Mendikan Bangunan dan penimbunan diatas Lahan Mangrove tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang Adi Firmansyah dikonfirmasi media ini belum memberikan keterangan alias “bungkam”.

Bangunan gedung usaha yang dibangun di lahan mangrove tersebut milik CV Sejahtera Tiada Henti. Gedung dua lantai tersebut dibangun untuk Gedung usaha.

Pada hal jika merujuk kepada plang pengumuman yang terpampang di pinggir sungai ada pengumuman tertulis,” “dalam pemafaatan wilayah pesisir dan pulau =pulau kecil di larang”

Namun, bagi para pejabat terkait aturan yang tertulis di plang pengumuman tersebut, tidak ada arti. Diminta Aparat Penegak Hukum (APH) Polda dan Kejaksaan memeriksa pejabat yang menerbitkan Sertipikat dan mengeluarkan izin timbun bakau serta IMB nya.

Terkait uraian singkat tersebut, menimbulkan tanya di tengah masyarakat kota Tanjungpinang disalah satu kedai kopi yang tak jauh dari lokasi bangunan di lahan hutan mangrove tersebut.

“Saya rasa bangunan tersebut pemiliknya bukan orang sembarangan. Kalau tidak orang kuat atau orang berpengaruh, tidak mungkin bisa menimbun dan membangun di kawasan terlarang,” kata sumber yang layak di percaya. Selasa (25/2) di salah kedai kopi di batu lima atas

Sementara, bangunan kafe berbentuk kapal di bawah Jembatan Batu 8, Jalan RH Fisabilillah, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari yang tak jauh dari bangunan gedung usaha tersebut seakan disegel Satpol PP karena diduga merusak lingkungan.

Jika merujuk kepada aturan yang tertulis di papan ang larangan tersebut, dilarang membangun di lokasi tersebut diantaranya.

1 Dilarang menebang mangrove di Kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman dan atau kegiatan lainya.

2. Melakukan pembagunan fisik yang menimbulkan kerusakan dan atau, merugikan masyarakat sekitar.

Jika ada yang melanggar bisa dikenakan sangsi pidana penjara, paling singkat 2 tahun paling lama 5 tahun 10 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 Milyar paling banyak 10 milyar.

Meskipun ada sangsi pidananya tentang perusak hutan mangrovs, Namun tidak berlaku oleh pemilik. Diduga pemilih bangunan tersebut orang kuat.

Pantauan Awak media ini dilapangan selain di batu lapan atas, ada penimbunan di tempat lainya diantaranya, di Kelurahan Sei Jang, Jalan Merpati kelurahan Batu sembilan, Kecamatan Bintan Timur.

Namun hingga saat ini media ini belum mengetahui, siapa pelaku kejahatan terhadap lingkungan di Bumi Segantang lada inim

Terkait hal diatas, hingga berita ini diunggah, pihak lainya belum berhasil dikonfirmasi. Namun awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait lainya. (Aliasar)

Ditulis Oleh Pada Kam 27 Feb 2025. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek