Kasus Korupsi Pembangunan Gedung LPP TVRI Dilimpahkan ke JPU
Tanjungpinang, Radar Kepri- Kasus dugaan korupsi pembangunan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI di Kota Tanjungpinang memasuk tahap penuntutan (tut) setelah penyidik Kejati Kepri melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari), hari ini, Rabu (26/02).
Dalam konferensi pers usai menerima tersangka, Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiati Ambasari SH MH mengatakan, ketiga tersangka adalah, HT, Direktur PT Timba Ria Jaya, BO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan proyek tersebut dan tersangka AT dari pihak swasta selaku pihak yang ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan proyek bendera PT. Daffa Cakra Mulia selaku Konsultan Perencana dan PT. Bahana Nusantara, Konsultan Pengawas.
Namun, kata Plt Kajari Tanjungpinang.,”Satu tersangka dalam perkara ini belum dilakukan penahanan disebabkan tengah sakit,”ucap Atik di dampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington SH MH.
Roy Huffington menjelaskan, berdasarkan hasil audit dari BPK RI menemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp9.083.753.336 miliar (total loss).”Setelah ini, secepatnya berkas perkara akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.”terang Roy sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang.(Irfan)