; charset=UTF-8" /> Ada Ijin Timbun Bakau di Batu 8 Atas - | ';

| | 285 kali dibaca

Ada Ijin Timbun Bakau di Batu 8 Atas

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terkait bangunan gedung usaha di kawasan hutan mangrove tepatnya disamping jembatan batu lapan atas, kota Tanjungpinang, terlihat belum ada tindakan dari instansi terkait.

Bangunan gedung usaha yang dibangun di lahan mangrove tersebut milik CV Sejahtera Tiada Henti. Gedung dua lantai tersebut dibangun untuk Gedung usaha.

Pada hal jika merujuk kepada plang pengumuman yang terpampang di pinggir sungai ada pengumuman tertulis,” “dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau =pulau kecil di larang”

Namun, bagi pemilik CV Sejahtera Tiada Henti aturan yang tertulis di plang pengumuman tersebut, tidak ada arti. Diduga pemilik bangunan tersebut, orang kuat. Sehingga, tidak satupun instabsi penegak hukum yang berani untuk menindak tegas.

Sehingga menimbulkan tanya di tengah masyarakat kota Tanjungpinang disalah satu kedai kopi yang tak jauh dari lokasi bangunan di lahan hutan mangruf tersebut.

“Saya rasa bangunan tersebut pemiliknya bukan orang semvarangan. Kalau tidak orang kuat atau orang berpengaruh, tidak mungkin bisa menimbun dan membangun di kawasan terlarang,” kata sumber yang layak di percaya. Selasa (25/2) di salah kedai kopi di batu lima atas

Sementara, bangunan kafe berbentuk kapal di bawah Jembatan Batu 8, Jalan R H Fisabilillah, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari yang tak jauh dari bangunan gedung usaha tersebut telah ditindaklanjuti Satpol PP dengan melakukan penyegelan berupa pemasangan line.

Jika merujuk kepada aturan yang tertulis di papan ang larangan tersebut, dilarang membangun di lokasi tersebut diantaranya.

1 Dilarang menebang mangrove di Kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman dan atau kegiatan lainya.

2. Melakukan pembagunan fisik yang menimbulkan kerusakan dan atau, merugikan masyarakat sekitar.

Jika ada yang melanggar bisa dikenakan sangsi pidana penjara, paling singkat 2 tahun paling lama 5 tahun 10 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 Milyar paling banyak Rp 10 milyar.

Meskipun ada sangsi pidananya tentang perusak hutan mangrove. Namun tidak berlaku oleh pemilik. Diduga pemilih bangunan tersebut orang kuat.

Sementara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepulauan Riau (Prov Kepri) Hendri dikonfirmasi awak media ini terkait hal diatas melalui pesan singkatĀ  ke ponselnya hingga berita ini dipublikasi, belum memberikan tanggapan.

Begitu Juga dengan Kasatpol PP Kota Tanjungpinang Drs. H. Abdul Kadir Ibrahim, MT dikonfirmasi awak media ini melalui pesan singkat ke Ponselnya, Selasa (25/3) mejelaskan bahwa bangunan tersebut, ada izin.

” Ini sdh ada izinnya, kalau itu konfirmasi ke PTSP dan PUPR. Mereka tahu bgm prosesnya,” Drs. H. Abdul Kadir Ibrahim, MT melalui pesan singkat.

Terkait, dengan hal tersebut, hingga berita ini di unggah, pihak terkait belum berhasil di konfirmasi. (Aliasar)

Ditulis Oleh Pada Sel 25 Feb 2025. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek