; charset=UTF-8" /> Isdianto Sebut Kadispora dan Sekda Bertanggungjawab Atas Dana Hibah - | ';

| | 673 kali dibaca

Isdianto Sebut Kadispora dan Sekda Bertanggungjawab Atas Dana Hibah

Isdianto saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (15/09).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Gerombolan terdakwa korupsi dana hibah di Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Kepri, hari ini, Kamis (15/09) kembali disidangkan dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Kepri. Pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi yang pernah di periksa penyidik Polda Kepri.

JPU Triyanto SH menghadirkan 4 orang saksi yakni, H Isdianto, Misbardi, Akbar Kuriadi dan Uli Adit Putra.

Dalam perkara ini ada lima terdakwa, yaitu Tri Wahyu Widadi, Suparman, Arif Agus Setiawan, Mustofa Sasang dan Muhammad Irsyadul Fauzi.

Saksi Isdianto yang didengarkan keterangannya terlebih dahulu menjawab pertanyaan pengacara tentang tanggungjawab pemberian hibah “Proposal ini diperiksa baru setelah itu kepala dinas menyetujui barulah dibawa ke keuangan. Saya selalu mewanti-wanti jangan sampai ada (organisasi) yang tidak resmi menerima hibah.”kata mantan Gubernur Kepri, Isdianto.

Terungkap dalam persidangan ada 45 organisasi menerima dana hibah namun kegiatan fiktif semua dan mayoritas di Batam.”Bagaimana tanggungjawab bapak selalu Gubebernur, Isdianto mengatakan.”Itu tanggungjawab kepala dinas, tanya ke kepala dinas. Saya juga tidak tahu kenapa kebobolan.”terang Isdianto.

Menjawab pertanyaan pengacara tentang pemanggilan Tri Wahyu bukan pimpinannya yang dipanggil terkait persetujuan dana hibah untuk 45 penerima, Isdianto mengatakan.”Pimpinan dia tidak ditempat, jadi yang dipanggil Tri Wahyu Widadi dan Arman.”kata Isdianto.

Kemudian terungkap membengkaknya dana hibah dari Rp 30 Miliar hingga Rp 51 Miliar, bagaimana mekanismenya, saksi Isdianto menyampaikan hal itu ke Tri Wahyu.”Saya tanyakan, ada jalan tak. Saya selalu menekan jangan melanggar aturan.”katanya.

Isdianto mengaku tidak ada evaluasi dan koreksi atas pertanggungjawaban dana hibah tersebut kepada dirinya.

Tentang membengkaknya anggaran dana hibah dari Rp 601 Miliar jadi Rp 620 Miliar, saksi Isdianto mengaku saat itu sedang cuti.”Tapi perubahan karena ada persetujuan dan merupakan tugas TAPD yang dipimpin Sekda waktu itu TS Arif Fadilah. Laporan itu disampaikan Sekda selaku ketua ke penjabat (Pj) Gubernur Kepri, waktu itu pak Bakhtiar.”ucap Isdianto.

Permintaan penambahan dana hibah terjadi bulan Oktober 2019 padahal Isdianto mengaku cuti selama 3 bulan.”Ini bagaimana, bapak sudah cuti, tapi masih memanggil Tri Wahyu untuk mengusulkan penambahan dana hibah yang mencapai Rp 87 miliar dalam bentuk proposal “.tanya ketua majelis hakim, Anggalanton Boang Manalu SH MH.”Seingat saya, saya panggil Tri Wahyu setelah habis masa cuti.”kata Isdianto.

Menjawab pertanyaan hakim, siapa yang bertanggungjawab meloloskan dana hibah.”Kadisnya pak, Kadispora yang tanggungjawab.”tegasnya.

Sedangkan terdakwa Tri Wahyu selaku Kabid Anggaran menurut Isdianto bertanggungjawab ke DPKAD.”Kabid juga melihat proposal dan seleksi baru dilanjutkan ke OPD (Dispora dan DPKAD,red).”terangnya.

Terkait yang menerima Bansos di Dispora sebanyak 45 organisasi.”Saya tidak tahu begitu juga hibah ke Polri. Begitu juga dengan lebih banyak anggaran hibah di Batam.”katanya.

Menjawab pertanyaan hakim, apakah pemberian hibah apakah ada terbit SK.”Ijin yang Mulia, untuk yang ini saya lupa.”jawabnya terkesan mengelak.

Hakim mengungkapkan adanya SK nomor 42 tahun 2020 tentang penerima hibah tahun anggaran 2020 dan SK nomor 1390 , apakah Isdianto mengetahui.”Ijin, saya lupa.”kata Isdianto namun membenarkan tandatangan di SK tersebut tandatangannya.”Gubernur memang harus menerbitkan SK. Itu benar periode saya jadi gubernur Kepri defenitif.”jawabnya.

Kemudian terkait yang menandatangani NPHD, siapa yang tanda tangan.”Saya lupa.”ucap. Hakim menanyakan.”Ini ada nama Mahnizon yang tandatangan, siapa itu.”tanya hakim.”Kadispora Yang Mulia.”jawabnya.

Hingga berita ini dimuat, persidangan masih berlangsung. Saksi-saksi lain masih menunggu diluar ruang sidang untuk dipanggil memberikan keterangan.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 15 Sep 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek