
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus penggelapan barang bumti narkoba jenis Sabu hampir setengah kilogram bukan hanya menjerat AKP Desta Analis SH. Tapi juga menyeret 5 anak buahnya. Mereka dituntut lebih rendah dari sang “komandan”.
Mereka adalah, Indra Wijaya, anggota Satnarkoba Polres Bintan dituntut 9 tahun penjara plus denda Rp 1 Miliar subsidair 1 tahun penjara.
Selanjutnya, Joko Arpiyanto yang terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) UU pemberantasan Narkotika dituntut 8 tahun penjara plus Rp 1 Miliar subsidair 1 tahun penjara.

Kemudian, Tomy Andrea Silitonga juga didakwa melanggar pasal 112 ayat (2) UU Pemberantasan Narkoba dituntut selama 8 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsidair 1 tahun penjara.
Adapun, Dwi Malik Suprianto, satu-satunya warga sipil terjerat dalam pusaran kasus 6 anggota Polres Bintan dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair 1 tahun penjara.
Sedangkan Abdul Kadir dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair 1 tahun penjara.
Terakhir, Kurniawan Tambunan dituntut selama 8 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsidair 1 tahun penjara.
Atas tuntutan ini, para terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada persidangan selanjutnya. (irfan)