; charset=UTF-8" /> 5 Bulan Jadi Kurir Narkoba, Asun Kumpulkan Rp 1,2 Miliar - | ';

| | 1,632 kali dibaca

5 Bulan Jadi Kurir Narkoba, Asun Kumpulkan Rp 1,2 Miliar

Aman alias Asun saat disidangkan secara virtual di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Selama 5 bulan menjadi kurir narkoba antar negara, Aman alias Asun mengumpulkan Rp 1,2 Miliar dari upahnya sebesae Rp 50 juta perkilo.

Hal ini terungkap dalam persidangan di PN Tanjungpinang, Selasa (02/06) ketika JPU Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang membacakan keteranga ahli Isnu Yuwana Darmawan SH LLM dari PPATK, Jakarta.

Sidang yang digelar dengan teleconfrence ini juga menyebutkan, dalam memuluskan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa Aman memakai nama Jamal (dua rekening, BCA dan BNI) dan Cristine rekening BNI.

Dari 3 rekening itu, hanya rekening atas nama Jamal di BCA yang bisa dibuka transaksi keuangannya. Dari satu rekening itu saja, Asun yang telah berkali-kali masuk penjara karena kasus narkoba ini terungkap ada uang masuk ke rekening Jamal sejak Januari 2018 hingga Mei 2018 sebesar Rp 1,2 Miliar.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Aman alias Asun ditangkap pada Rabu tanggal 19 Juli 2018 sekira pukul 01.00 Wib oleh polisi Satnarkoba Polres Tanjungpinang, W.W. MARBUN dan FIRMAN HIDAYAT di pinggir Jalan Jalan Rawasari didepan Karauke Galaxi, Kota Tanjungpinang dalam Kasus Narkotika

Pada saat Terdakwa di BAWAH KE Polres Tanjungpinang, SAMPAI DI Polres Tanjungpinang Terdakwa   di Interogasi oleh Kasat Res Narkoba ( EFENDI ALI ) dan saksi W.W. MARBUN,  karena ditemukan didalam handphone Oppo F5, yang belum disita,  ada orang yang menghubungi Handphone Terdakwa dengan nama kontak AKIONG, dan juga ada mengirimkan pesan melalui Aplikasi Whatshapp ( WA ) atas nama saudara AKIONG  dengan isi pesan tersebut yaitu ” menyuruh untuk menjemput Narkotika ke Negara Malaysia ” lalu Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang dan saksi W.W. MARBUN meminta kepada Terdakwa untuk untuk membuka aplikasi Mobile Banking pada handphone OPPO F5 milik Terdakwa tersebut, setelah terdakwa membuka aplikasi Mobile Banking saksi W.W.MARBUN dan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang EFENDI ALI melihat dan mengetahui  saldo didalam rekenng Terdakwa yang ada Bank BCA yang jumlahnya lebih dari seratus juta rupiah, kemudian juga di temukan di dalam Hanphone tersebut  mutasi transaksinya,  yang setiap harinya dengan jumlah besar dari rekening atas nama JAMAL, kemudian Kasat Narkoba EFENDI ALI dan  saksi W. MARBUN serta saksi FIORMAN HIDAYAT ZAI dari Polres Tanjungpinang didalam Interogasi tersebut Terdakwa mernjelaskan Bahwa Rekening BCA dan BNI atas nama JAMAL tersebut diakui Terdakwa bahwa ianya yang memegang dan menyimpan Rekening  Tabungan Tersebut beserta dengan kartu ATM atas nama JAMAL, yang disimpan dirumahnya, Kemudian saksi W.W. MARBUN dan saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI membawa Terdakwa kerumahnya di Jalan Rawasari Blok AA No.17 RT.003 RW.007 Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang.

Sidang secara virtual dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 02 Jun 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek