Penjual 3 Kilogram Ganja Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Pupung Indraya terdakwa yang dititipkan daun ganja kering sebanyak 3 kilogram oleh Boy (DPO) mengaku mendapat komisi Rp 1 juta. Jika daun ganja kering berhasil dijual dengan nilai Rp 5 juta perkilo.
Pengakuan disampaikan Pupung didepan majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Selasa (07/06) dipimpin Elyta Ras Ginting SH LLM.
Pupung juga menyebutkan, jika narkoba jenis ganja itu laku terjyal, uang hasil penjualan dikirim ke rekening Mahmud (DPO) warga Aceh.”Dikirim Rp 12 juta untuk 3 kilogram ke rekening. Yang menjanjikan komisi Rp 1 juta perkilo itu saudara Suherman.”ucap Pupung.
Awalnya, Pupung kenal Suherman di Kijang, dari perkenalan itu, Suherman bertanya.”Kamu makai (ganja,red). Saya jawab tidak. Kemudian Suherman menawarkan, bisa lewatkan barang ini (ganja). Saya bilang, saya usahakan.”ucap Pupung yang mengaku bekerja sebagai tukang service komputer ini.
Sepak terjang Pupung ternyata telah dimonitor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. Saat Pupung akan menjual dan mengantarkan 3 kilogram daun ganja kering yang dibungkus lakban kuning itu pada 21 Februari 2016 di Jl Lembah Merpati, samping Hotel Aston.
Persidangan dilanjukan Selasa (14/07) dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Pupung.(irfan)