; charset=UTF-8" /> 120 Penindakan, BC Tpi Hanya Terima 22 Ijin Penyitaan Dari Pengadilan - | ';

| | 272 kali dibaca

120 Penindakan, BC Tpi Hanya Terima 22 Ijin Penyitaan Dari Pengadilan

Santonius Tambunan SH MH, humas PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sepanjang tahun 2018 lalu, Bea dan Cukai Tanjungpinang (BC Tpi) telah melakukan 120 penindakan dari bermacam barang yang masuk secara ilegal.

Hal disampaikan Oka, humas BC Tpi saat dikonfirmasi radarkepri.com via WA-nya.”120 penindakan. Barang buktinya antara lain 5 juta batang rokok ilegal dan 1930 kaleng serta 519 botol minuman mengandung etil alkohol.”tulis Oka.

Ditambahkan Oka, dari 120 penindakan itu.”Dua kasus sudah mendapatkan vonis dari pengadilan.”tutupnya.

Pada kesempatan terpisah, humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH dikonfirmasi radarkepri.com tentang jumlah iijin permohonan penyitaam yang diajukan BC Tpi mengatakan.”Sepanjang tahun 2018, ijin yang diajukan BC Tpi sebanyak 6 untuk enam perkara.”katanya.

Dilanjutkan Santo, sapaan Santonius Tambunan SH MH 22 penyitaan yang diterbitkan itu atas nama tersangka,1. Mulyadi Tan Als Ahi.2. Yusmin Lius Als Aon,3. Cristian Imanuel, 4. Suhardi alias Ang, 5. Irwan dan yang ke 6, Rustian Alfarizi alias Buyung.”Tahun 2019 belum ada permohonan penyitaan yang diajukan.”pungkasnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 14 Feb 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek