Yusril Soroti Pelanggaran IMB di Jalan WR Supratman
Tanjungpinang,Radar Kepri-Tokoh dan aktifis Kepri yang berdomisili di Batam, Yusril Koto sengaja datang ke Kota Tanjungpinang menyoroti dugaan pidana perampasan ruang terbuka dan pemalsuan dokumen terkait rumah toko (ruko) di Jl WR Supratman, Kilometer 8 atas yang dibangun Haldy Chan alias Ba’i, Senin (28/10).
Bersama radarkelpri.com, Yusril menyaksikan langsung ruang terbuka yang seharusnya menjadi lalu lintas ditutup dan berubah menjadi ruko.’Saya minta Pjs Walikota, bapak Andi Rizal bertindak tegas terhadap ditutup jalan dan berubahnya peruntukannya.”tegas Yusril.
Yusril juga membuat konten berdurasi 4 menit di media tiktok-nya menguraikan pelanggaran serta lambangnya tindakan Pemko Tanjungpinang dalam bertindak tegas.”Surat peringatan (SP) satu sudah ada tahun 2020, kemudian SP dua tahun 2022. Sampai hari ini, SP3 tak pernah ada. Padahal ada aturan tentang SP tersebut. Kalau tak salah 10 hari, Harusnya sudah ada SP3 dan ditindaklanjuti dengan penertiban dari tim penegak Peraturan Daerah.”ujarnya.
Yusril kemudian mem-viralkan postingan tersebut dan mendapat tanggapan dari berbagi kalangan serta mempertanyakan lemahnya Pemko Tanjungpinang menindak pelanggaran perda tersebut.
Sejumlah temuan dalam dokumen yang dimiliki Yusril juga diungkap.”Temuan ini nanti akan saya serahkan ke Polda Kepri agar perbuatan pidana bisa diusut.”tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih dilakukan media ini, namun belum ada tanggapan.(Irfan)