; charset=UTF-8" /> WN Asal Singapura Disidangkan, Ini Sebabnya - | ';

| | 270 kali dibaca

WN Asal Singapura Disidangkan, Ini Sebabnya

Terdakwa Min Zaw Oo saat memberikan keterangan di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Berlayar diperairan Indonesia tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar, Min Zaw Oo, seorang warga negara (WN) asal Singapura disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpg), Selasa (25/06).

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ali Rasab Lubis SH dari Kejati Kepri diterangkan kronologis yang mengantarkan Min Zaw Oo ke pengadilan.

Bermula pada hari Sabtu tanggal 09 Februari 2019 sekira jam 10.45 Wib bertempat di Perairan utara Tanjung Berakit pulau Bintan pada posisi 01º 25,54’ U -104º 35,72’ T di wilayah Perairan negara indonesia atau setidak tidaknya pada tempat lain masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini.

Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 Ayat (1), dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Pada tanggal 01 Februari 2019 kapal MT BLISS berbendera Singapura tanpa muatan yang memiliki Port Clereance dari Singapura menuju High Seas, yang berangkat dari Pelabuhan Singapura dengan tujuan High Seas lalu pada tanggal 02 Februarui 2019 sebelum kembali lagi Singapura utuk memuat cargo di Singapura kapal yang dinahkodai oleh terdakwa Min Zaw Oo melakukan lego jangkar selama 7 (Tujuh) hari pada posisi 01º 25,54’ U -104º 35,72’ T ( Perairan Timur Tanjung Berakit Pulau Bintan Kepulauan Riau), kapal berhenti dan lego jangkar  tersebut atas perintah dari pemilik kapal MT Bliss yakni perusahaan Asia Pasific Oil Pte. Ltd  yang beralamat di 96 Robinson Road 11-01 di Singapura kepada terdakwa Min Zaw Oo  padahal kapal dalam kondisi/keadaan baik dan laik Laut, yang semestinya kapal MT Bliss berbendera Singapura berlayar dilintas damai dan melintas harus terus menerus, langsung serta secepat mungkin.
Pada hari Sabtu tanggal 09 Februari 2019 saat kapal MT Bliss berbendera Singapura saat lego jangkar posisi 01º 25,54’ U -104º 35,72’ T (Perairan Timur Tanjung Berakit Pulau Bintan Kepulauan Riau ) saksi Ado Andhika Herlambang dan Saksi Ussy Laras Ayu (Anggota TNI angkatan laut) saat patroli jaga siang di KRI Bung Tomo-357 melihat ada kapal yang sedang melaksanakan lego jangkar di perairan teritorial Indonesia  di  posisi 01º 25,54’ U -104º 35,72’ T.
Kemudian saksi  Ado Andhika Herlambang dan Saksi Ussy Laras Ayu  melaporkan kepada komandan KRI Bung Tomo-357 melalui perwira jaga, dan Komandan KRI Bung Tomo-357 memerintahkan peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal yang terlihat tersebut.
Selanjutnya kapal KRI Bung Tomo-357 mendekati dan mengindentifikasi serta mengkontak kapal dengan menggunakan radar dan pada saat di dekati diketahui bahwa kapal tersebut bernama MT BLISS  berbendera Singapura yang sedang lego jangkar, kemudian kapal KRI Bung Tomo-357  mendekati dan merapat dilambung kapal MT. BLISS selanjutnya melakukan pemeriksaan baik muatan maupun dokumen pada posisi  01º 25,54’ U -104º 35,72’   T ( Perairan Timur Tanjung Berakit  Pulau Bintan Kepulauan Riau)
Bahwa kapal MT BLISS berbendera Singapura saat lego jangkar pada posisi 01º 25,54’ U -104º 35,72’   T (Perairan Timur Tanjung Berakit  Pulau Bintan Kepulauan Riau) berada di Perairan Laut Teritorial Indonesia posisi kapal pada 1,0 Mill ke dalam dari Batas Teritorial di ukur dari Pangkal Tanjung Berakit Pulau Bintan ke Laut berada pada 11,0 Mill posisi tersebut masih dalam wilayah laut Perairan Teritorial Indonesia sesuai peta laut nomor 352 yang dikeluarkan oleh Dinas Hidrografi TNI AL tidak memliki Surat Peretujuan Berlayar (SPB) dari pihak yang berhak yaitu syahbandar tanjung uban.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Atau kedua, Pasal 317 Jo Pasal 193 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Pada persidangan Mim Zaw Oo yang didampingi penerjemah mengaku tidak tahu kapalnya masuk dalam perairan Indonesia.

Ketua majelis hakim, Admiral SH MH menskor sidang karena akan turun ke lokasi kapal saat ini diperairan Tanjung Uban.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 25 Jun 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek