; charset=UTF-8" /> Tomi, Pembuat Ekstasi Rumahan Disidangkan - | ';

| | 591 kali dibaca

Tomi, Pembuat Ekstasi Rumahan Disidangkan

Tomi saat disidangkan di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tommy Firdaus alias Tomi pelaku tindak pidana pembuat ekstasi ditempar kos Sentosa, Jl Bakar Batu, Tanjungpinang disidangkan pertama kalinya hari ini, Selasa (12/12) di PN Tanjungpinang.

Dalam surat dakwaan diterangkan pada hari Senin tanggal 04 September 2017 sekira pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Bakar Batu Kost Sentosa Kamar 307, Kec. Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa seorang laki-laki yang yang tinggal di Jl. Bakar Batu Kost Sentosa Kamar 307, Kec. Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang bernama TOMMY FIRDAUSAls TOMI BIN H. KARNI SONI memiliki Narkotika Golongan I, atas informasi tersebut kemudian Saksi Hellen Isdarmanto dan saksi Bambang Nugroho (keduanya adalah Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang) langsung menuju ke Kost Sentosa dan melakukan penyelidikan di Kamar 307. Di dalam kamar tersebut Saksi Hellen Isdarmanto dan saksi Bambang Nugroho melihat terdakwa, kemudian mereka memperkenalkan diri bahwa mereka adalah Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, selanjutnya Saksi Hellen Isdarmanto dan saksi Bambang Nugroho   melakukan penggeledahan lalu menemukan alat Hisab Sabu/bong dari botol Plastic, serta dua buah mancis gas dilantai kamar, kemudian juga ditemukan 1 (satu) buah kotak kaleng warna merah berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah kotak kaleng berisikan 3 (tiga) paket kecil serbuk Ekstasi warna coklat serta 1 (satu) buah kaleng permen pagoda berisi 12 (dua belas) butir pil Ekstasi warna coklat tanpa logo di atas meja dekat TV, Selanjutnya di laci lemari dekat TV ditemukan 1 (satu) buah kaleng permen FOXS warna ungu yang berisi 2 (dua) paket serbuk Ekstasi warna coklat serta 1 (satu) buah botol kecil warna biru berisikan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu, dan 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik untuk Sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam Silver. selanjutnya dibawah meja TV dalam kamar kost Saksi Hellen Isdarmanto dan Saksi Bambang Nugroho menemukan kantong plastik hitam yang isinya 1 (satu) buah kotak kaca mata Merk Ray-Ban warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bundle plastik transparan dan 1 (satu) buah Martil / palu warna biru hitam, 1 (satu) buah tang warna merah, 1 (satu) buah pipa kecil stainless (pencetak pil Ekstasi), serta 1 (satu) buah tutup botol warna merah yang mana Terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut diakui adalah milik terdakwa sehingga terdakwa beserta barang-barang dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang, terdakwa TOMMY FIRDAUS Als TOMI BIN H. KARNI SONI tidak memiliki izin dari instansi / pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu berat bersih 13,82 (tiga belas koma delapan puluh dua) gram dan Narkotika Golongan I jenis Ekstasi berat bersih 63,30 (enam puluh tiga koma tiga puluh gram) yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan Nomor urut 35 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Pegadaian Cabang Tanjungpinang Nomor: 321/02.07.00/2017 tanggal 06 September 2017).
Barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan berisi 3 (tiga) paket Narkotika Jenis sabu seberat bersih 13,82 (tiga belas koma delapan puluh dua) gram yang dibungkus dengan plastk bening, 5 (lima) paket Narkotika jenis ekstasi berisi serbuk berwarna coklat muda dan  12 (dua belas) butir Pil warna coklat seberat bersih 63,30 (enam puluh tiga koma tiga puluh gram) tersebut adalah benar mengandung bahan aktif Methamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan barang bukti berupa serbuk coklat warna merah muda dan 12 (dua) belas butir pil disimpulkan benar positif mengandung Cathonine (katonina) yang terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 35 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 10124 / NNF/ 2017 tanggal 18 September 2017 yang ditandatangani oleh pemeriksa AKBP ZULNI ERMA NRP. 60051008, dan DELIANA NAIBORHU, S.Si, Apt. Nip: 197410222003122002.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau kedua, pasal 112 ayat 2 UU yang sama.(irfan

Ditulis Oleh Pada Sel 12 Des 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek