; charset=UTF-8" /> Tiga Terdakwa Kasus Pengeroyokan di KTV Galaxy Di Adili - | ';

| | 374 kali dibaca

Tiga Terdakwa Kasus Pengeroyokan di KTV Galaxy Di Adili

Terdakwa Arus Barus.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus digaan pengeroyokan yang dialami Melani dan Rusli di Club Galaxy Pub/KTV jalan Rawasari kilometer 5 bawah pada 30 November 2021 lalu mulai disidangkan di PN Tanjungpinang, Selasa (22/02) dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang.

Tiga terdakwa pengeroyokan itu adalah Arus Barus alias Barus bin Mat Pat Barus, Ari Fiandi Barus alias Ari Barus dan Divid Joy Bangun alias Teger. Tiga pelaku pengeroyokan yakni Agus Rahayu alias Adus Monot dan Agus Panjang serta Dedi masih diburu polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO)

Dalam surat dakwaan jaksa diuraikan kronologis kasus pengeroyokan ini. Ditulis jaksa, para Terdakwa bersama dengan rombongannya yaitu saksi ARUS BARUS Als BARUS Bin MAT PAT BARUS, saksi DIRMAWAN Als WAWAN, saksi MUHAMMAD WAHYU PRATAMA Als BOLANG,  saksi AGUS RAHAYU Als ADUS MONOT, Saudara AGUS PANJANG ( DPO ) dan Saudara  DEDI ( DPO ) mendatangi KTV/PUB Galaxi

Terdakwa David Joy Bangun alias Teger.

Setelah Para terdakwa dan Rombongannya masuk kedalam Hal KTV/PUB Galaxi tersebut, kemudian duduk di meja bagian depan dekat meja saksi MELANI dan saksi RUSLI. Tidak berapa lama, kemudian saksi MELANI mendatangi meja para Terdakwa, dan berdekatan dengan saksi ARUS BARUS Als BARUS Bin MAT PAT BARUS

Tiba-tiba saksi ARUS BARUS Als BARUS Bin MAT PAT BARUS memegang tangan kanan saksi MELANI, lalu Terdakwa ARI FIANDI BARUS Als ARI Bin ARUS BARUS dengan tiba-tiba langsung melayangkan pukulan tangan kanannya kebagian muka saksi MELANI beberapa kali pukulan

Akibar bogem mentah ARI FIANDI BARUS Als ARI Bin ARUS BARUS  saksi MELANI terjatuh kelantai, kemudian datang Saudara AGUS PANJANG ( DPO ) dan Saudara  DEDI ( DPO ) ketempat saksi MELANI terjatuh, kemudian Saudara AGUS PANJANG ( DPO ) dan Saudara  DEDI ( DPO ) melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan dan Kakinya yang diarahkan ke badan saksi MELANI.

Kemudian Terdakwa 2. DAVID JOY BANGUN Als TEGER juga melakukan pemukulan dengan tangan dan kakinya kearah kepala dan badan saksi saksi MELANI, dan juga Terdakwa 2. DAVID JOY BANGUN Als TEGER menggunakan alat berupa martil ( DPB ) dipukulkan oleh Terdakwa DAVID JOY BANGUN Als TEGER beberapa kali pukulan yang diarahkan ke bagian kepada saksi MELANI

Kemudian  datang saksi RUSLI, lalu Terdakwa 1. ARI FIANDI BARUS Als ARI Bin ARUS BARUS melihat saksi RUSLI datang mengarah ke meja Para terdakwa, lalu Terdakwa 1. ARI FIANDI BARUS Als ARI Bin ARUS BARUS langsung mengambil kursi bundar yang terbuat dari besi, lalu kursi tersebut dipukulkan kerah badan saksi RUSLI sebnayk 2 ( dua ) kali

Kemudian kursi tersebut oleh Terdakwa 1. ARI FIANDI BARUS Als ARI Bin ARUS BARUS dilemparkan kearah badan saksi RUSLI,  akibat lemparan kursi tersebut saksi RUSLI terjatuh ke Lantai, kemudian  datang Terdakwa 2. DAVID JOY BANGUN Als TEGAR dan mendekati saksi RUSLI yang terjatuh kelantai tersebut

Terdakwa 2. DAVID JOY BANGUN Als TEGAR memukul saksi RUSLI dengan menggunakan tangan kearah punggung sebanyak 2 ( dua ) kali, kemudian menendangnya dengan menggunakan kaki sebanyak 1 ( satu ) kali, kemudian juga ada Saudara AGUS PANJANG ( DPO ) dan Saudara  DEDI ( DPO ) melakukan pemukulan terhadap saksi RUSLI, kemudian setelah itu saksi RUSLI berusaha untuk berdiri, namun Terdakwa 1. ARI FIANDI BARUS Als ARI Bin ARUS BARUS kembali untuk melempartkan kursi bundar tersebut kearah saksi RUSLI namun tidak jadi karena dihalangi oleh saksi saksi GRACELIA WODJUR, kemudian saksi RUSLI dipapah oleh saksi GRACELIA WODJUR ke arah sofa yang ada didekat saksi RUSLI terjatuh.

MELANI setelah mendapatkan pukulan dari para Terdakwa dan Saudara AGUS PANJANG ( DPO ) dan Saudara  DEDI ( DPO ) lalu saksi MELANI berusaha untuk melarikan diri keluar dari Hall KTV/PUB Galaxi, kemudian Terdakwa 2. DAVID JOY BANGUN Als TEGAR, Saudara DEDI ( DPO ) dan Saudara AGUS PANJANG ( DPO ) melihat saksi MELANI lari keluar, lalu Terdakwa 2. DAVID JOY BANGUN Als TEGAR, Saudara DEDI ( DPO ) dan Saudara AGUS PANJANG ( DPO ) mengejar saksi MELANI keluar PUB/KTV Galaxi,  kemudian setelah saksi MELANI sampai di Jalan didepan PUB/KTV Galaxi saksi MELANI dapat dihentikan.

Terdakwa Ari Fiandi Barus alias Ari

Kemudian Terdakwa 2. DAVID JOY BANGUN Als TEGAR, Saudara DEDI ( DPO ) dan Saudara AGUS PANJANG ( DPO ) kembali melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan dan Kaki yang diarahkan ke badan saksi MELANI, kemudian datang Terdakwa 1. ARI FIANDI BARUS Als ARI Bin ARUS BARUS lalu mengambil tiang besi dan pangkalnya di Cor yang ada di Parkiran PUB/KTV Galaxi, setelah dekat dengan saksi MELANI, lalu Terdaskwa 1. ARI FIANDI BARUS Als ARI Bin ARUS BARUS  langsung mengayunkan tiang besi dan bagian pangkalnya ada coran tersebut kebagian kepala saksi MELANI, akibat pukulan tersebut saksi MELANI terjatuh ke tanah

Kemudian Terdakwa 2. DAVID JOY BANGUN Als TEGAR, Saudara DEDI ( DPO ) dan Saudara AGUS PANJANG ( DPO ) kembali memukul badan saksi MELANI dengan menggunakan tangan dan Kaki, dan tidak lama setelah itu saksi MELANI dipegang oleh Saudara DEDI ( DPO ), kemudian setelah itu datang kembali Terdakwa 1. ARI FIANDI BARUS Als ARI Bin ARUS BARUS  lalu dikatakan sudah-sudah lepaskan saja, kemudian sasi MELANI dinaikan kedalam Mobil avanza dan dibawah ke arah Batu 7  ( tujuh ) didepan Kuburan, dan tidak lama setelah itu saksi MELANI kembali diantarkan ke depan PUB/KTV Galaxi dan dirutunkan dari Mobil avanza tersebut.

Atas perbuatannya para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke 1e  KUH. Pidana,subsidair pasal 170 ayat (1)  KUH. Pidana.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 22 Feb 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek