Tiga Pengusaha Gugat Pemkab Lingga Rp 30 Miliar

M Nizar S Sos, Wakil Bupati Lingga.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tiga pengusaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi sejumlah proyek di Kabupaten Lingga menggugat Pemkab, Dinas PU dan Badan Anggaran DPRD Lingga.

Tiga pengusaha yang menggugat Kabupaten yang dipimpin H Alias Wello S Ip ini ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang itu adalah IrĀ  Hari Liewarnata MM, Yudi Muntono ST dan Susanno. Dengan rincian, Ir Hari W menggugat sebesar Rp 22,4 Miliar, Yudi Muntono menggugat Rp 4,6 Miliat dan Susanno mengajukan gugatan dengan nilai Rp 3,34 Miliar. Ketiga gugatan diajukan pada 19 Maret 2018 dengan delik perbuatan melawan hukum atas wan prestasi pembayaran yang terhadap sejumlah proyek pembangunan yang dikerjakan ketiga kontraktor itu.

Agar gugatan tidak sia-sia, kontraktor tersebut mengajukan sita jamin atas kantor BupatiĀ  kantor dinas PU dan kantor DPRD Lingga.

Terkait gugatan ini, Wakil Bupati Lingga, M Nizar S Sos membenarkan.”Kegiatan yang lama dan pembangunannya bagus. Karena kita mau bayar tapi belum ada keputusan pengadilan, kita tak berani bayar. Kita tengoklah macam mana hasilnya.”terang Nizar sapaan Wabup.

Terkait sita jamin atas gugatan tersebut, wabup menyarankan untuk konfirmasi dengan Said Nursyahdu alia Jon, kadis PU Lingga. Namu hingga berita ini dimuat nonor ponsel Jon tak kunjung aktif.(irfan)

Pos terkait