Ini Penjelasan Kasat Narkoba Terkait Keterlibatan Dua Anggota Polres Tanjungpinang
Tanjungpinang, Radar Kepri-Polres Tanjungpinang meluruskan pemberitaan tentang penangkapan 3 warga sipil terkait narkoboa jenis sabu-sabu yang dikabarkan melibatkan dua oknum Polres Tanjungpinang.
Menurut Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Efendri Alie.Tiga tersangka berinisial By, Sc dan EP ditangkap pada Kamis (29/03) lalu bersama 4 paket kecil narkoba jenis sabu dan setengah butir pil ekstasi di perumahan Bukit Indah Lestari.”Saat diperiksa, salah satu tersangka mengaku mendapatkan pil ekstasi itu dari Wf, oknum anggota Polres Tanjungpinang. Tapi setelah dikonfrontir,ternyata pelaku tidak kenal.”terangnya.
Disebutkan oknum polisi itu, masih menurut Kasatres Narkoba karena pelaku sakit hati.”Karena menduga Wf ini yang menjadi Kibus memberikan info ke polisi. Makanya disebut pelaku ineks itu dari oknum polisi.”terang AKP Efendri Alie.
Sedangkan Ed dicurigai polisi karena kenal dengan SC dan saat diperiksa urinenya, ternyata urine Ed posisitif dan mengaku beberapa hari lalu pernah memakai narkoba bareng.”Proses hukum terhadap dua oknum itu kita serahkan ke Propam Polres.”tegas AKP Efemdri Alie.
Ditambahkan.”Besok, sekitar jam 13 00 Wib akan kita ekapos. Termasuk penangkapan yang di Sei Jang.”pungkasnya.(irfan)