; charset=UTF-8" /> Tiga Oknum Notaris Dipanggil Polisi, Ini Kasusnya - | ';

| | 352 kali dibaca

Tiga Oknum Notaris Dipanggil Polisi, Ini Kasusnya

Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu dan penggelapan barang tidak bergerak dengan pelapor Ani alias Seng Hoang dengan nomor laporan polisiĀ LP/B/159/IX/2023/SPKT/Polresta Tanjungpinang ternyata telah naik ketahap penyidikan (dik).

Hal ini terungkap dari data dan dokumen yang diterima media ini berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/276/V/Res.1.9/2024 yang disampaikan ke pelapor (Ani) pada 15 Mei 2024.

Dimana, dalam SP2HP nomor B/276/V/Res.1.9/2024 terungkap, penyidik telah melakukan serangkaian proses hukum. Diantaranya, melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait. Kemudian penyidik juga telah mengirimkan surat ke Majelis Kehormatan Notaris (MKN) untuk melakukan pemeriksaan terhadap notaris Muslim SH dan Elizabeth dan meminta buku register dari notaris Elizabeth serta Minuta Akta dari notaris Muslim SH. Penyidik juga menyatakan belum mendapatkan akta ahli waris Go Asai dan akta kematian Go Asai.

Dalam SP2HP B/276/V/Res.1.9/2024 juga disebutkan kendala (hambatan) penyidik yaitu. Majelis Kehormatan Notaris (MKN) tidak memberikan ijin untuk memeriksa notaris Muslim SH. Kemudian MKN juga melakukan penyitaan terhadap buku register dari notaris Elizabeth dan Minuta Akta dari Notaris Muslim SH.

Meskipun mendapat hambatan, penyidik ternyata telah melakukan rencana untuk memanggil karyawan dari notaris Muslim dan Elizabeth. Penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan MKN serta akan melakukan konfrontir dengan saksi-saksi terkait. Penyidik juga berencana melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

Selanjutnya pada SP2HP nomor B/45/I/2025/Satreskrim tertanggal 21 Januari 2025 penyidik menyatakan telah memeriksa saksi-saksi. Penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada I Nyoman Gede Surya Mataram selaku ketua MKN Provinsi Kepri.

Namun, lagi-lagi penyidik mengalami hambatan dalam menuntaskan proses hukum kasus ini. Kali hambatan datang dari ketua MKN Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram yang tidak memenuhi panggilan penyidik. Diketahui, penyidik telah melayangkan surat panggilan pada 15 Januari 2025 dengan surat nomor S.Pgl/40/I/ Res.I.9/2025/Satreskrim ke ketua MKN Kepri tersebut.”Maka akan dilakukan pemanggilan kembali terhadap I Nyoman Gede Surya Mataram.”tulis penyidik dalam SP2HP nomor B/45/I/2025/Satreskrim tertanggal 21 Januari 2025 yang ditandatangani oleh AKP Agung Tri Poerbowo SIK MM selaku PS Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.

Hingga berita ini, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo SIK MM belum memberikan jawaban dan klarifikasi terkait hambatan dalam menyelesaikan kasus hingga dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Pihak Kejari Tanjungpinang yang dikonfirmasi radarkepri.com pada Senin ( 26/05) ke WA Kasi Pidum, Martahan Napitupulu SH MH juga belum memberikan jawaban, terkait apakah dalam kasus ini pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) atau belum ?.

Media ini juga melakukan upaya konfirmasi ke pihak-pihak terkait lainya, terutama tiga orang notaris yang dipanggil penyidik, yaitu Muslim, Elizabet dan I Nyoman Gede Surya Mataram namun belum berhasil.

Kasus ini menjadi misterius, karena meskipun sudah ditingkatkan ketahap penyidikan (dik), namun belum diketahui siapa saja tersangka yang bertanggungjawab atas kerugian ratusan yang dialami Ani alias Seng Hoang.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 28 Mei 2025. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek