Tersangka Dugaan Money Politik Caleg MA Bisa Bertambah
Tanjungpinang, Radar Kepri-Integritas dan komitmen Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang sedang ditunggu masyarakat dalam penegakan hukum kasus dugaan money politik yang melibat caleg MA, dapil Tanjungpinang Timur.
Pasalnya, Bawaslu nemiliki batas waktu menuntaskan kasus ini dalam jangka 14 hari untuk dilanjutkan ke sentra Gakkumdu.
Informasi yang dihimpum radarkepri.con dilapangan, besok (Kamis, 09/05) atau hari ini Rabu (08/05) merupakan batas akhir kasus yang melibatkan oknum RT Perumahan Bukit Raya,kilometer 11 Tanjungpinan dan Tim sukses serta korlapnya.”Jumlah tersangka bisa bertambah,dari 4 bisa jadi 6 orang.”sebut sumber radarkepri.com yang tergabung dalam Gakkumdu.
Zaini, ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, beberapa kali dikonfirmasi radarkepri.com ke WA terkait perkembangan kasus yang melibatkan MA ini tidak menjawab. (irfan)