; charset=UTF-8" /> Tersangka Dugaan Money Politik Caleg MA Bisa Bertambah - | ';

| | 1,145 kali dibaca

Tersangka Dugaan Money Politik Caleg MA Bisa Bertambah

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang,Zaini (tengah) didampingi Kasat Reskrim, AKP Efendri Alie SH MH dan Zaldi Akri SH dari Kejari.saat memberikan keterangan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Integritas dan komitmen Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang sedang ditunggu masyarakat dalam penegakan hukum kasus dugaan money politik yang melibat caleg MA, dapil Tanjungpinang Timur.

Pasalnya, Bawaslu nemiliki batas waktu menuntaskan kasus ini dalam jangka 14 hari untuk dilanjutkan ke sentra Gakkumdu.

Informasi yang dihimpum radarkepri.con dilapangan, besok (Kamis, 09/05) atau hari ini Rabu (08/05) merupakan batas akhir kasus yang melibatkan oknum RT Perumahan Bukit Raya,kilometer 11 Tanjungpinan dan Tim sukses serta korlapnya.”Jumlah tersangka bisa bertambah,dari 4 bisa jadi 6 orang.”sebut sumber radarkepri.com yang tergabung dalam Gakkumdu.

Zaini, ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, beberapa kali dikonfirmasi radarkepri.com ke WA terkait perkembangan kasus yang melibatkan MA ini tidak menjawab. (irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 08 Mei 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek