Terpidana Korupsi Bebas Berkeliaran di Kepri

Raja Amirullah A Pt ketika memberikan keterangan pers usai divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (17/06).
Tanjungpinang, Radar Kepri-Hampir sebulan Kejaksaan Negeri Ranai telah menerima berkas vonis untuk terpidana Raja Amirullah. Namun, hingga Kamis (30/08) Kejaksaan belum juga melakukan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini.
Tak kunjung dilaksanakanya putusan Mahkamah Agung RI ini diakui Kajari Natuna Juli Isnur SH MH saat dikonfirmasi rafarkepri.com melalui WA-nya.”Belum.”jawab Kajari saat dikonfirmasi.
Padahal sebelumnya, pada 07 Agustus 2018 lalu, pihak Kejaksaan Negeri Ranai di Natuna telah menerima administrasi lengkap atas kasua yang menjerat mantan Bupati Natuna, Raja Amitullah tersebut. Kejari bahkan menyebutkan tidak ada kendala mengeksekusi vonis tersebut. Namun faktanya, hingga hari ini, Kamis (30/08) terpidana masih bebas berkeliran.(irfan)