; charset=UTF-8" /> Terlibat Geng Motor, Remaja 16 Tahun Dihukum 4 Bulan Penjara - | ';

| | 1,187 kali dibaca

Terlibat Geng Motor, Remaja 16 Tahun Dihukum 4 Bulan Penjara

Inilah motor yang terjaring razia gabungan Polres Tanjungpinang pasca tewasnya Desta Hermawan akibat pengeroyokan oleh Geng Motor.

Inilah motor yang terjaring razia gabungan Polres Tanjungpinang pasca tewasnya Desta Hermawan akibat pengeroyokan oleh Geng Motor Sabtu 17 Januari 2015 lalu.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Satu dari 6 terdakwa geng motor, MI yang masih berumur 16 tahun dan menyandang status pelajar disebuah SMK di Tanjungpinang, dihukum 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PN Tanjungpinang, Rabu (18/02) di depan Efan Apturedi SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.”Memang benar, kasus pengeroyokan dengan terdakwa MI sudah putus. Vonis 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan.”kata Efan Apturedi SH.

Terhadap vonis tersebut, masih kata Efan Apturedi SE, pihak Kejaksaan menyatakan pikir-pikir.”Kami laporkan dulu ke pimpinan hasil putusan itu sebelum menyatakan sikap. Ada waktu 7 hari sejak putusan dibacakan bagi Kejaksaan untuk menyatakan sikap.”tutupnya.

MI merupakan satu 6 orang yang berhasil ditangkap tim buru sergap Polres Tanjungpinang pasca tewasnya Desta Hermawan pada Sabtu 17 Januari 2015 lalu akibat dianiaya geng motor di Jl Basuki Rahmat.

Remaja kelahiran 06 Juli 1998 berdomisili di Jl Engku Putri, Gang Akasia ini mengakui ikut memukul Desta, namun hanya sekali. Dia dijerat melanggar pasal 170 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiyaan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang mengakibatkan korban meninggal dunia junto pasal UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan pidana anak.

Jaksa menuntut, agar Mi dihukum selama 8 bulan penjara, namun majelis hakim mempertimbangkan usia terdakwa MI, statusnya yang masih pelajar, perbuatannnya hanya ikut-ikutan serta berlaku sopan dalam persidangan dan MI menyesali perbuatannya, akhirnya menghukum Mi selama 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 20 Feb 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek