; charset=UTF-8" /> Tangan di Borgol, Hasan Dihadirkan Penyidik ke Lahan Bermasalah - | ';

| | 393 kali dibaca

Tangan di Borgol, Hasan Dihadirkan Penyidik ke Lahan Bermasalah

Hasan S Sos, tangan diborgol dan baju orange.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tangan di borgol dan mengenakan baju kaos berwarna orange bertuliskan tahanan Polres Bintan, tersangka Hasan S Sos, eks PJ Walikota Tanjungpinang dihadirkan penyidik Polres Bintan ke lokasi lahan bermasalah yang membuat Hasan mendekam dalam tahanan.

Penyidik Polres Bintan melakukan perhitungan titik luas lahan milik PT Expasindo Raya yang diduga dipalsukan tiga tersangka, Senin (01/07/2024).

Dalam perhitungan luas lahan dilakukan Polres Bintan melengkapi berkas perkara yang telah dikembalikan (P19) oleh Tim peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Dari pelaksanaan perhitungan tersebut, dihadiri pihak BPN, pihak kelurahan, PT Expasindo Raya dan termasuk tiga tersangka Hasan, Ridwan dan Budiman.

“Hari ini kita melakukan pengukuran luas lahan di beberapa titik untuk melengkapi kekurangan berkas yang dikembalikan Kejari Bintan,” jelas Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P Limbong pada wartawan.

Kasat Reskrim menyebutkan, dalam pelaksanaan ini untuk melengkapi berkas yang diminta pihak kejaksaan.

Penasehat Hukum (PH) PT Expasindo Raya Lucky Omega Hasan menyebutkan, untuk luas lahan yang ditunjuk tersangka Budiman memang benar lahan milik PT Expasindo Raya.

“Kami hadir sini untuk memastikan titik dari rekonstruksi dan memang benar rekonstruksi yang dilakukan merupakan lahan milik PT Expasindo Raya, yang mana terjadi dugaan pemalsuan dokumen,” terangnya.

Lebih lanjut, dengan dilakukan rekontruksi, pihak kepolisian memastikan secara langsung lokasi lahan yang dipalsukan oleh ketiga tersangka.

“Dari titik lokasi, kepolisian memastikan dan telah dibenarkan juga para tersangka,” tutupnya.irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 01 Jul 2024. Kategory Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek