Sung Chuang, Makelar Tanah Akui Pinjam KTP Rekan Kerjanya
Tanjungpinang, Radar Kepri- Hariadi alias Sung Chuang alias Panjang, makelar tanah yang menawarkan jual beli tanah pada tahun 2016 lalu pada Cheng Liang kembali disidangkan di PN Tanjungpinang, Senin (21/02) dengan menghadirkan dua orang saksi, Iswandi dan Harianto
Saksi Harianto menyebutkan, Hariadi merupakan perantara jual beli Cheng Liang.”Pada tahun 2019 terbit sertifikat seluas 2,6 hektar, harusnya 4 hektar. Ada juga surat sporadik seluan 3 hektar. Waktu itu pertemuan di kantor notaris ibu Ratu (Ratu Aminah Gunawan, notaris,).”terangnya.
Saksi yang mentransfer uang ke Hariadi menerangkan.”Saya tidak tahu uang apa itu, pak Cheng Liang tak pernah menerangkan.”ucapnya.
Saksi juga tidak tidak tahu luas tanah yang dibeli.”Pak Cheng Liang bilang harga permeternya Rp 125 ribu permeter. Tapi di BAP harganya tertera Rp 135 ribu.”ujarnya.
Saat pengacara memperlihatkan tandatangan di sporadik, saksi membenarkan itu tanda tangan Cheng Liang sedangkan dalam akte Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bukan tanda tangan Cheng Liang dan tidak diakui Cheng Liang.
Saksi Iswandi, dipakai namanya untuk pembuatan sertifikat didepan dealer Yamaha Tanjung Uban.’Saya diminta fotocopy KTP sama pak Cheng Liang untuk beli tanah agar bisa terbit 3 sertifikat. Tak pernah tanda tangan dokumen apapun.”jelasnya.
Menurut saksi.”Pak Cheng Liang pernah mentransfer uang ke pak Hariyadi sebesar Rp 4,5 Miliar, kata pak Cheng Liang uang itu untuk bayar tanah sekitar 4,6 hektar.”terangnya.
Mengenai kemungkinan pembelian tanah itu terkait money londry seperti ditanyakan pengacara, saksi Iswandi mengaku tidak tahu.
Terhadap keterangan saksi, Hariadi membenarkan.”Iya benar, pernah pinjam KTP buat sertifkat tanah ‘ucapnya.(Irfan)