Suci Dan Selma Diadili Karena Keroyok Jumiati

Sidang pengeroyokan dengan terdakwa Suci dan Selma.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang kasus pengeroyokan dengan terdakwa Selma, Suci Mei dan Arif Naldi hadirkan dua orang saksi yakni, Jumiati dan Rio Indra Sukma.

Jumiati merupakan receptionis hotel tempat ketiga orang ini menginap.”Selma tarik rambut saya karena disuruh membersihkan lantai yang diludahinya. Saya jatuh, kemudian Suci menendang kepala saya. Lebih dari satu kali menendang.”terang saksi. Selma bahkan menurut saksi Jumiati menggigit bahunya.

Dalam dakwah jaksa diuraikan,hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 14.40 Wib,  JUMIATI ASTUTI KATOLUNA Alias JUMI mengetuk pintu kamar 204 dan keluarlah seorang laki-laki bernama AFRIEL NALDY Alias OTONG membuka kamar dan saksi korban berkata “SILAHKAN KELUAR SEKARANG JUGA KARENA SUDAH MELEBIHI WAKTU CHECK OUT” lalu terdakwa AFRIEL NALDY Alias OTONG tersebut menjawab “IYA KAK. SEBENTAR” Kemudian Saksi korban JUMIATI ASTUTI KATOLUNA Alias JUMI meminta terdakwa AFRIEL NALDY Alias OTONG untuk membuka pintu lebar-lebar dan saat terdakwa AFRIEL NALDY Alias OTONG membuka pintu tersebut saksi korban melihat ada dua orang perempuan yang setahu saksi korban bernama SUCI dan SELMA masih tidur.

Lalu saksi korban sempat cekcok dan adu mulut dengan Terdakwa SELMA yang tidak terima saat disuruh keluar dari kamar. Saat terdakwa SELMA keluar dari kamar dan menuruni anak tangga terdakwa SELMA meludah di tangga lalu saksi korban menghampiri terdakwa SELMA berkata “KENAPA MELUDAH DITANGGA?” dan terdakwa SELMA berkata “SUKA-SUKA AKULAH, NGAPA KO?” selanjutnya saksi korban menyuruh terdakwa SELMA untuk membersihkan ludahnya namun terdakwa SELMA tidak mau dan berkata “GAK MAU AKU. NGAPA KO? NGACAK LAH KO” setelah itu terdakwa SELMA langsung menarik rambut saksi korban sebelah kanan dengan kuat hingga saksi korban terjatuh di tangga lalu saksi menarik rambut terdakwa SELMA kemudian teman perempuan terdakwa SELMA yang bernama SUCI langsung menendang kepala bagian belakang dan pundak saksi berkali-kali.

Selajutnya terdakwa AFRIEL NALDY Alias OTONG datang dan memegang tangan kiri saksi sehingga saksi tidak bisa bergerak kemudian teman saksi yang bernama JIWA datang hendak melerai namun tidak bisa. Kemudian terdakwa SELMA menggigit bahu saksi sebelah kanan dengan sangat kuat karena merasa sakit saksi berteriak dengan kencang. Setelah itu saudara JIWA menarik terdakwa SUCI MEI INDASTI dan ada satu tamu yang tidak saksi ketahui namanya membantu manarik terdakwa SELMA dari saksi dan terdakwa AFRIEL NALDY Alias OTONG masih memegang tangan kiri saksi hingga saksi memberontak minta dilepaskan.

Setelah itu dipisahkan saksi melihat kebelakang dan masih ada terdakwa SUCI MEI INDASTI lalu saksi mengejar terdakwa SUCI MEI INDASTI dan disusul oleh terdakwa SELMA dan terdakwa AFRIEL NALDY Alias OTONG. Saat saksi hendak menghampiri terdakwa SUCI MEI INDASTI, terdakwa AFRIEL NALDY Alias OTONG memegang tangan saksi sebelah kanan lalu terdakwa SELMA kembali menarik atau menjambak rambut saksi, saksi berusaha melepaskan tangan terdakwa AFRIEL NALDY Alias OTONG, lalu saudara RIO kembali melerai kami, saat terdakwa SUCI MEI INDASTI akan menyerang saksi saudara RIO menghentikan terdakwa SUCI MEI INDASTI. Setelah itu terdakwa SELMA, terdakwa SUCI MEI INDASTI dan terdakwa AFRIEL NALDY Alias OTONG dan langsung keluar dari Hotel CHITRA Tanjungpinang di Jl. Tambak Kota Tanjungpinang lalu terdakwa SELMA berkata “AWAS KO YA. NANTI AKU CARI KO.” Tidak berapa lama terdakwa AFRIEL NALDY Alias OTONG kembali keatas untuk mengambil tas terdakwa SUCI MEI INDASTI setelah itu mereka bertiga keluar dari Hotel Citra Kota Tanjungpinang.

Bahwa sesuai hasil penelitian Visum Et Rapertum dokter forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Tabib Nomor VER/14/A.1/V/2024/RSUD-RAT tanggal 06 Mei 2024 ditandatangani oleh Dokter Forensik Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Tabib Dr, Reza Priatna, M.Ked(For), Sp.FM, CMC, CCD. dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka memar pada kepala sisi atas dan kepala sisi belakang serta luka lecet pada lengan atas kanan akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut tidak mengakibatkan halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan / aktivitas sehari-hari.

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) K.U.H.Pidana. Atau kedua pasal 352 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1l ke-1 KUH Pidana.

Dalam persidangan juga terungkap ada perdamaian dan penyelesaian secara restorative justice namun ditolak kepolisian karena adanya salah satu terdakwa berstatus mantan napi.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari dari jaksa.(Irfan)

Pos terkait