Natuna, Radar Kepri- Reputasi internasional Indonesia di Kabupaten Natuna kini dipertaruhkan. Proyek strategis Pembangunan Pasar Rakyat Natuna di Kelurahan Ranai Kota yang didanai hibah raksasa dari Japan International Cooperation Agency (JICA) senilai Rp87 miliar, diduga kuat disusupi penggunaan material galian C ilegal dari Kelurahan Bandarsyah.
Mirisnya, praktik non-prosedural ini disinyalir dibungkus rapi dengan narasi “pemberdayaan kearifan lokal”. Publik mencurigai terminologi tersebut hanyalah kedok untuk memuluskan pasokan material tanpa izin resmi, sekaligus menutupi indikasi “main mata” antara oknum pelaksana dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Standar Internasional, Kualitas “Semenjana”
Sebagai proyek dengan standar ketat JICA, setiap material seharusnya tunduk pada spesifikasi Detail Engineering Design (DED) yang rigid. Namun, penggunaan batu urug dan pasir yang tidak jelas legalitas asalnya memicu kekhawatiran besar akan kegagalan struktur bangunan di masa depan.
“Sangat tidak masuk akal proyek berstandar internasional JICA bisa lolos dari pengawasan teknis material. Ini berisiko tinggi. Material asal-asalan bukan hanya memperpendek umur bangunan, tapi jelas mengarah pada potensi kerugian negara dan mencoreng muka pemerintah di mata donor asing,” tegas seorang sumber warga Natuna melalui sambungan telepon.
Masyarakat Desak Kejati dan Polda Kepri “Sapu Bersih”
Krisis kepercayaan terhadap pengawasan lokal membuat warga melayangkan tuntutan keras agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau dan Polda Kepri segera melakukan intervensi hukum.
“Kami mendesak Kejati dan Polda Kepri turun tangan. Jangan biarkan dana hibah internasional yang tujuannya untuk kesejahteraan rakyat Natuna justru menjadi bancakan oknum yang merasa kebal hukum,” tambah sumber tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Radar Kepri masih berupaya menembus konfirmasi dari pihak kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas proyek JICA. Keheningan otoritas terkait di tengah bau anyir material ilegal ini semakin memperkuat urgensi penyelidikan independen dari tingkat provinsi. (Aliasar)








