Lingga, Radar Kepri-Program sembako murah yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga di Dabo Singkep memicu polemik panas. Fokus kegiatan yang dianggap “Dabo-sentris” ini menuai kritik tajam dari parlemen yang menuding adanya diskriminasi terhadap masyarakat pesisir dan kepulauan, Senin (2/3/2026).
Anggota DPRD Lingga dari Fraksi Demokrat, Sui Hiok, melontarkan kritik pedas melalui media sosialnya. Ia mempertanyakan urgensi pelaksanaan bazar yang terus-menerus berpusat di Dabo, sementara warga di wilayah pesisir seperti Senayang seolah dianaktirikan.
“Apakah masyarakat kepulauan pesisir Senayang tidak punya hak menikmati sembako murah? Padahal nota benenya ini menggunakan uang APBD Kabupaten Lingga,” tegas Sui Hiok. Ia menambahkan bahwa dalam pembahasan anggaran, dirinya sudah berulang kali mengingatkan agar distribusi program dilakukan secara merata.
Tangkisan Disperindagin: Klaim Tanpa APBD
Merespons tudingan tersebut, Plt. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagink) Kabupaten Lingga, Febrizal Taufik, memberikan pembelaan yang mengejutkan. Ia mengklaim kegiatan tersebut sama sekali tidak menyentuh kas daerah.
Merespons tudingan tersebut, Plt. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagink) Kabupaten Lingga, Febrizal Taufik, memberikan pembelaan yang mengejutkan. Ia mengklaim kegiatan tersebut sama sekali tidak menyentuh kas daerah.
“Kami lakukan sembako murah tanpa menggunakan anggaran daerah sama sekali. Kami mengkoordinir sumbangsih dari umat yang ingin bersedekah, termasuk keikhlasan hati kawan-kawan kantor,” jelas Febrizal, Minggu (1/3/2026).
Senada dengan pimpinannya, Kabid Disperindagink mengungkapkan bahwa dana kegiatan berasal dari swadaya berbagai pihak, termasuk donasi dari mantan Kapolres Lingga dan pelaku usaha. “Kami tidak ada anggaran dinas untuk melaksanakannya, ini sekadar untuk berbagi dan peduli,” tambahnya.

Transparansi atau Pencitraan?
Meski diklaim sebagai dana swadaya, kritik DPRD dinilai tetap relevan dalam konteks keadilan akses. Jika benar kegiatan ini membawa nama instansi pemerintah (Disperindagink), maka standar operasional prosedur (SOP) distribusi seharusnya tetap mengedepankan asas pemerataan bagi seluruh rakyat Lingga, bukan hanya terkonsentrasi di satu wilayah.
Meski diklaim sebagai dana swadaya, kritik DPRD dinilai tetap relevan dalam konteks keadilan akses. Jika benar kegiatan ini membawa nama instansi pemerintah (Disperindagink), maka standar operasional prosedur (SOP) distribusi seharusnya tetap mengedepankan asas pemerataan bagi seluruh rakyat Lingga, bukan hanya terkonsentrasi di satu wilayah.
Publik kini mempertanyakan transparansi pengelolaan “dana swadaya” tersebut. Penggunaan nama instansi pemerintah dalam kegiatan yang bersumber dari donasi pribadi dikhawatirkan dapat mengaburkan batasan antara program kerja resmi dengan aksi filantropi pribadi yang rentan dipolitisasi.
Hingga berita ini dirilis, redaksi masih berupaya memverifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disperindagink Lingga tahun 2026 untuk memastikan apakah benar-benar tidak ada alokasi dana talangan atau operasional APBD yang terserap dalam giat sembako murah tersebut. (Aliasar)








