Sidang Tambang Tanjung Moco Hadirkan Dua Dokter

Dua dokter yang dihadirkan untuk terdakwa Weidra, Senin (16/07).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan tambang bauksit ilegal di Tanjung Moco, Dompak dengan terdakwa Weidra alias Awi di PN Tanjungpinang, Senin (16/04) hadirkan dua orang dokter yang diminta majelis hakim untuk mengecek dan mengklarifikasi surat sakit yang mereka terbitkan.

Dua dokter itu adalah dr Dwi Limaran dan dr Satrio. Dr Dwi Limaran merupakan dokter umum yang telah menjadi langganan Awi berobat sejak tahun 1993.”Dia (Awi,red).telah jadi pasien saya sejak tahun 1993.”ucapnya.

Dr Dwi Limaran membenarkan ketergantungan pasiennya pada beberapa jenis obat akibat komplikasi penyakitnya.”Terakhir, dia mengidap penyakit diabetes melitus yang mewajibkan dia cek kesehatan sebulan sekali.”tambahnya.

Kemudian dr Satrio dari RSAL Midyanto Tanjungpinang memperkuat penjelasan ini. Dokter ahli penyakit dalam ini menambahkan, dampak diabetes melitus yang diderita Awi membuat komplikasi pada hati dan jantung.

Awi yang berjalan terpincang karena menderita luka dikakinya bahkan memperlihatkan luka yang tak kunjung sembuh pada majelis hakim. Setelah melihat dan mendengar keterangan dokter ini, hakim Iriawaty Chairul Umma SH MH menyatakan akan membicarakan dengan hakim anggota lain untuk menentukan sikap atas permintaan terdakwa untuk penangguhan penahanan yang diajukannya.”Minggu depan kami bahas. Dilengkapi administrasi yang belum ada.”pungkasnya.

Meskipub terlihat kecewa karena permohonan penangguhan atau pengalihan tahanannya belum dikabulkan. Namun Weidra menerima.”Baik Yang Mulia. Mohon pertimbanganya.”pintanya.(irfan)

Pos terkait