Sidang Perdana Prapid Kejati Tanggal 20 September 2019, Inilah Hakimnya
Tanjungpinang, Radar Kepri-Setelah menerima gugatan pra peradilan, ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi), Admiral SH MH menunjuk hakim Guntur Kurniawan SH untuk menyidangkan perkara dengan nomor registrasi 3/Pid.Pra/2019/PN Tpg.
Hal diatas disampaikan Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH menjawab konfirmasi radarkepri.com yang dikirimkan padanya.”Hakim tunggal Guntur Kurniawan SH dibantu panitera L Siregar.”jelasnya.
Gugatan Pra Peradilan diajukan Boyamin Saiman dan Komaryono SH dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ke Kejati Kepri atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Natuna yang diduga merugikan negara Rp 7,7 Miliar.
Dilanjutkan Santonius Tambunan SH MH.”Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara prapid ini telah menetapkan sidang perdana pada tanggal 20 September 2019 dengan agenda pembacaan.gugatan.”pungkasnya.(irfan)