Sidang Perdana Pemalsuan Sertifikat Tanah Ungkap 5 Cluster Peristiwa Pidana

Terdakwa pemalsu SMH saat menjalani persidangan perdana.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Skandal pemalsuan surat tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan terdakwa Een Saputro bin Aspar dan kawan-kawan memasuki babak baru. Een bersama rekannya lain untuk pertama kali disidangkan di PN Tanjungpinang, Selasa ,(16/09) oleh majelis hakim PN Tanjungpinang.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU ) dari Kejari Tanjungpinang diuraikan kronologis kasus dan aksi terdakwa Een Saputro.

Dalam dakwaan, diterangkan jaksa, terdakwa Een Saputro alias Een bin Asar bersama dengan saksi Kennedy Sihombing, Muhammad Rasep, Zerry Alpiansyah, Lanniari Lubis (dituntut dalam berkas terpisah).

Bermula pada Bulan Desember  2022 atau bertempat di Kantor Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Jalan Raya Uban Km. X Kota Tanjungpinang, yang kedua sekira Bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022 bertempat di Kantor Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Jalan Raya Uban Km. X Kota Tanjungpinang, yang ketiga sekira awal tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan Garuda Km. 9 Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang tepatnya di belakang Perumahan Pancanaka, yang keempat sekira Bulan Agustus tahun 2023 atau setidaktidaknya tahun 2023 di Gang sebelah PT Pelindo Kijang Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, yang kelima sekira Bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 di Kampung Bugis tepatnya di dekat SMP 10 Kampung, atau setidak-tidaknya pada rentang waktu sejak tahun 2022 sampai tahun 2023.

Melakukan tindak pidana “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Bahwa  pada Bulan Maret dan Bulan April tahun 2021, Terdakwa E’EN SAPUTRO Als E’EN Bin ASPAR kenal dengan saksi KENNEDY SIHOMBING dan saksi SAUT SIMANGUNSONG karena saksi KENNEDY SIHOMBING yang merupakan Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) dan Saksi SAUT SIMANGUNSONG sebagai sekretaris LKPK, telah membantu permasalahan tanah milik ayah Terdakwa yaitu saksi ASPAR.

Sehingga Terdakwa bergabung dalam struktur keanggotaan LKPK dengan jabatan sebagai Pembina.

Pada cluster pertama terjadi sekira pada Bulan Desember tahun 2022, saksi SANUSI bercerita kepada Terdakwa bahwa memiliki lahan yang bersengketa dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang mana lahan tersebut telah dibeli oleh saksi SANUSI pada tahun 2012 dengan alas hak Surat Keterangan Tanah nomor : 115/G-1/1985 tanggal 10 Agustus 1985 atas nama RAHA  seluas 28.000 m2. Namun belum sempat ditingkatkan statusnya.

Kemudian Terdakwa EEN SAPUTRO memberitahukan hal tersebut kepada saksi KENNEDY SIHOMBING selaku Ketua Cabang LKPK (Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi) Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Keputusan Pimpinan Nasional Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi

Kemudian Saksi KENNEDY SIHOMBING bersama-sama dengan Terdakwa EEN SAPUTRO dan saksi SANUSI bertemu di Kedai Kopi Rav Km. 9 Tanjungpinang untuk membahas permasalahan tanah saksi Sanusi tersebut. Pada saat itu Saksi KENNEDY SIHOMBING meyakini saksi SANUSI bahwa Saksi KENNEDY SIHOMBING benar-benar mampu untuk mengurus peningkatan status lahan milik saksi Sanusi menjadi Sertifikat Hak Milik dan menyarankan saksi Sanusi untuk membuat Surat Kuasa kepada LKPK Provinsi Kepulauan Riau agar Saksi KENNEDY SIHOMBING dapat mewakili saksi SANUSI untuk menyelesaikan permasalahan tanah tersebut.

Beberapa hari kemudian saksi SANUSI diminta datang ke kantor LKPK yang beralamat di Jalan Raya Uban Km. X Kota Tanjungpinang dan bertemu dengan saksi KENNEDY SIHOMBING, saksi SAUT SIMANGUNSONG, serta saksi LANNIARI LUBIS untuk menandatangani surat kuasa pengurusan lahan.

Selanjutnya setelah tandatangan Surat Kuasa, saat itu Terdakwa EEN SAPUTRO meminta biaya kepada saksi SANUSI sebesar Rp. 30.000.000,-  bersih, secara angsuran, dengan jangka waktu 3  bulan pengerjaan.

Terdakwa EEN SAPUTRO dan meyakini saksi SANUSI bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat terbit, namun di luar biaya tersebut Terdakwa EEN SAPUTRO sering meminta biaya tambahan kepada saksi SANUSI. Keesokan harinya, Saksi KENNEDY SIHOMBING bersama-sama dengan Terdakwa EEN SAPUTRO dengan dibantu oleh saksi ZERRY dan saksi RASEP yang mengaku sebagai Pegawai Kementerian ATR/BPN Tanjungpinang datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran tanah. Ditemukan bahwa di lokasi tersebut telah terpasang plang milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan selanjutnya diperoleh informasi dari RT/RW serta Kelurahan Dompak menyatakan bahwa lahan tersebut telah dibebaskan oleh pemerintah serta SKT tersebut tidak terdaftar di kelurahan.

Selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi KENNEDY SIHOMBING, saksi SAUT SIMANGUNSONG, saksi LANNIARI LUBIS, dan saudara Murad selaku penjual lahan kepada saksi SANUSI melakukan pengecekan surat alas hak ke Kantor Kelurahan Dompak dan setelah ditelusuri ternyata lahan dengan alas hak nomor : 115/G-1/1985 tanggal 10 Agustus 1985 atas nama RAHA tidak teregister dan telah dibebaskan/ganti rugi oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2006.

Atas informasi yang diperoleh tersebut, Terdakwa menyampaikannya kepada saksi KENNEDY SIHOMBING yang hendak melakukan mediasi dengan BPKAD Provinsi Kepulauan Riau namun tidak ada titik terang. Selanjutnya selang 3 hari kemudian Terdakwa diperintahkan oleh saksi KENNEDY SIHOMBING untuk melakukan pengukuran serta memasang patok yang dilakukan oleh Terdakwa EEN SAPUTRO Als EEN bersama dengan saksi MUHAMMAD RASEP dan saksi ZERRY ALPIANSYAH serta memasang plang di atas tanah milik saksi SANUSI, dan dengan dibantu oleh saksi ZERRY dan MUHAMMAD RASEP Terdakwa berhasil memasang plang yang bertuliskan “TANAH INI DALAM PENGAWASAN LKPK PROVINSI KEPULAUAN RIAU, TANAH INI MILIK SANUSI, DASAR SURAT ALAS HAK NOMOR 115/G-1/1985.

Sembari menunggu hasil penyelesaian perselisihan lahan saksi SANUSI tersebut, Terdakwa pergi ke Jakarta dengan tujuan untuk jalan-jalan dan pada saat itu Terdakwa bertemu dengan RIANTO HANDOKO (dalam pencarian) yang berprofesi sebagai supir taksi yang sudah dikenal Terdakwa sejak tahun 2021.

Selama di perjalanan Terdakwa menceritakan permasalahan tanah milik saksi SANUSI, kemudian saudara RIANTO HANDOKO menawarkan kepada Terdakwa untuk mengurus penerbitan Sertifikat Hak Milik tanah dengan alas hak atas nama Raha milik saksi SANUSI melalui saksi ROBI ABDI ZAELANI.

1 (satu) bulan kemudian Terdakwa Kembali menghubungi saudara RIANTO HANDOKO untuk membuat Sertifikat Hak Milik lahan milik saksi SANUSI dengan mengirimkan chat berupa foto copy KTP saksi SANUSI, dan gambar peta yang ada di surat Alas Hak milik saksi SANUSI.

RIANTO HANDOKO menjelaskan bahwa biaya pembuatan SHM tersebut adalah sebesar Rp 90.000.000. Selanjutnya saksi SANUSI minta agar Sertifikat tersebut dipecah menjadi 4 (empat) persil SHM atas nama SANUSI, RUNI MARSELINA, FAHMI, dan ARDIKA TIA SAPUTRA. Adapun rincian uang yang telah saksi SANUSI bayarkan kepada Terdakwa E’EN SAPUTRO Als E’EN untuk kepentingan pengurusan tanah.

Setelah 4 (empat) persil SHM milik saksi SANUSI berhasil dibuat oleh saksi ROBI ABDI ZAELANI atas nama SANUSI, RUNI MARSELINA, FAHMI dan ARDIKA TIA SAPUTRA, saksi ROBI ABDI ZAELANI menghubungi saudara RIANTO HANDOKO yang kemudian saudara RIANTO HANDOKO menginformasikan kepada Terdakwa melalui telepon dan meminta Terdakwa mengambil langsung 4 (empat) persil SHM yang telah dibuat oleh saksi ROBI ABDI ZAELANI di Jakarta.

Setibanya Terdakwa di Jakarta, Terdakwa dibawa oleh saudara RIANTO HANDOKO ke suatu tempat yang telah ditentukan oleh saudara RIANTO HANDOKO untuk mengambil sertifikat ke saksi ROBI ABDI ZAELANI yang sudah menunggu di sebuah mobil. Setelah 4 (empat) persil SHM atas nama SANUSI, RUNI MARSELINA, FAHMI dan ARDIKA TIA SAPUTRA berada di tangan saudara RIANTO HANDOKO, selanjutnya saudara RIANTO HANDOKO menyerahkannya kepada Terdakwa untuk dibawa ke Tanjungpinang dan diserahkan kepada saksi SANUSI. Terdakwa telah menyerahkan uang sejumlah Rp 110.000.000,- kepada saudara RIANTO HANDOKO untuk proses pembuatan Sertifikat Hak Milik palsu milik saksi SANUSI, sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 21.875.000..

Pada cluster kedua terjadi pada sekira Bulan Desember tahun 2022, Terdakwa EEN SAPUTRO diminta oleh saksi KENNEDY SIHOMBING untuk datang ke Kantor LKPK karena adanya permohonan dari saksi SAMIN yang meminta tolong kepada LKPK untuk membantu menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas lahan milik saksi SAMIN yang terletak di Kuala Simpang Kabupaten Bintan tepatnya di sebelah kiri sebelum Jembatan Busung. Saat itu saksi SAMIN membawa copyan alas hak atas nam Ahmad (orang tua saksi SAMIN), Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, surat dari RT dan RW sebagai syarat untuk penerbitan SHM yang dimohonkan oleh saksi SAMIN.

Pada saat itu Terdakwa EEN SAPUTRO dikenalkan oleh saksi KENNEDY SIHOMBING kepada saksi SAMIN bahwa ia adalah Satgas Mafia Tanah yang ditunjuk dari Kementerian ATR/BPN untuk membantu mengurus penerbitan SHM tanpa dasar kepemilikan. Setelah dibuatkan surat kuasa pengurusan lahan oleh saksi KENNEDY SIHOMBING dan saksi SAUT SIMANGUNSONG, selanjutnya 3 (tiga) hari kemudian Terdakwa EEN SAPUTRO mendapat arahan untuk melakukan pengecekan tanah saksi SAMIN bersama dengan saksi LANNIARI Br LUBIS dan saksi SAMIN.

Pada saat pengecekan lahan tersebut, Terdakwa EEN SAPUTRO juga melakukan pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku untuk mencari informasi apakah pada lahan tersebut ada tumpang tindih/sengketa, dan dari hasil pengecekan tersebut ditemukan tidak ada sengketa. Beberapa hari kemudian, Terdakwa EEN SAPUTRO Bersama dengan saksi LANNIARI Br LUBIS dan saksi SAUT SIMANGUNSONG kembali datang ke Lokasi lahan milik saksi SAMIN untuk melakukan pengukuran dengan menggunakan HP Vivo V 29 milik Terdakwa dan juga aplikasi Gearl Master.

Setelah hasil pengukuran selesai, Terdakwa EEN SAPUTRO melaporkan hasil pengukuran kepada saksi SAMIN yang diketahui bahwa luas lahan yang akan dimohonkan SHM-nya adalah seluas 58.000m2 yang akan dibagi ke dalam 4 (empat) persil SHM atas nama SAMIN, RUMZI, MARYANI, dan ROHAYA dengan biaya pengurusan sertifikat Rp 3.000.000, per sertifikat sehingga total Rp 12.000.000, ditambah dengan biaya memasukkan permohonan BPN sebesar Rp 7.500.000,- serta biaya lainnya sehingga total uang yang dikeluarkan oleh saksi SAMIN adalah sebesar Rp 24.800.000, yang selanjutnya telah dibayarkan oleh saksi SAMIN dengan cara mengangsur dan telah dibuatkan tanda terima.

Selanjutnya seminggu kemudian Terdakwa EEN SAPUTRO bersama dengan saksi SAUT SIMANGUNSONG kembali ke lokasi lahan milik saksi SAMIN untuk memasang batas tanda menggunakan kayu dengan rincian lahan saksiSAMIN seluas 20.000m2, saksi RUMZI seluas 15.000m2, saksi MARYANI seluas 15.000m2, dan saksi ROHAYA seluas 8.625m2, sementara saksi MUHAMMAD RASEP dan saksi ZERRY memasang patok dan menebas semak-semak di lahan tersebut. Selain itu Terdakwa EEN SAPUTRO juga memasang plang di lahan milik saksi SAMIN tersebut serta dibuatkan berita di media online oleh saksi LANNIARI Br LUBIS.Bahwa selanjutnya 2 hari kemudian Terdakwa mengirim data kepada saudara RIANTO HANDOKO berupa foto copy KTP dan Foto Copy KK beserta hasil pengukuran lahan milik saksi SAMIN melalui chat Whatsapp untuk selanjutnya data-data tersebut dikirimkan kepada saksi ROBI ABDI ZAELANI guna dibuatkan Sertifikat Hak Milik Palsu.

Adapun cara saksi ROBI ABDI ZAELANI membuat Sertifikat Hak Milik Palsu milik saksi SAMIN adalah sama halnya dengan pembuatan SHM milik saksi SANUSI sebelumnya. Kemudian lebih kurang 1 tahun kemudian SHM milik saksi SAMIN selesai dibuat dan saudara RIANTO HANDOKO menghubungi Terdakwa EEN SAPUTRO untuk dapat mengambil 4 persil SHM milik saksi SAMIN di Jakarta. Adapun biaya pembuatan SHM yang dimintakan oleh saudara RIANTO HANDOKO adalah sebesar Rp 20.000.000.

Setibanya di Kota Tanjungpinang, Terdakwa EEN SAPUTRO menyerahkan 4 (empat) persil SHM milik saksi SAMIN atas nama SAMIN, RUMZI, MARYANI, dan ROHAYA kepada saksi SAMIN melalui saksi LANNIARI Br LUBIS. – Bahwa peristiwa pada cluster ketiga terjadi pada awal tahun 2023, saksi KENNEDY SIHOMBING dan saksi SAUT SIMANGUNSONG meminta Terdakwa untuk membantu mengurus penerbitan SHM milik para penggarap lahan di Jalan Garuda Km 9 Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur dengan luas lebih kurang 30.000m2 yang tidak memiliki alas hak oleh karena Terdakwa sebelumnya telah berhasil menerbitkan SHM milik saksi SAMIN di Desa Kuala Simpang.

Selanjutnya Terdakwa EEN SAPUTRO bersama dengan saksi KENNEDY SIHOMBING dan saksi SAUT SIMANGUNSONG mengecek lahan yang dimaksud untuk mengetahui apakah lahan tersebut tumpang tindih/sengketa, dan setelah Terdakwa mengecek di aplikasi Sentuh Tanahku, diketahui bahwa pada lahan tersebut telah ada Sertifikat Hak Guna Bangunan dari PT Pancanaka namun saksi KENNEDY SIHOMBING tetap meminta agar Terdakwa EEN SAPUTRO melanjutkan penerbitan Sertifikat Hak Milik. Selanjutnya 2 hari kemudian Terdakwa EEN SAPUTRO bersama dengan saksi MUHAMMAD RASEP dan saksi ZERRY mendatangi lokasi lahan untuk melakukan pengukuran dengan disaksikan oleh beberapa penggarap lahan. Terdakwa EEN SAPUTRO bersama dengan saksi MUHAMMAD RASEP dan saksi ZERRY melakukan pengukuran dengan menggunakan Handphone Vivo V 29 dan juga aplikasi Gearl Master, serta pada pengukuran tersebut telah dibagi menjadi 12 bagian/persil.

Selanjutnya keesokan harinya Terdakwa datang ke kantor LKPK untuk memberitahu saksi KENNEDY SIHOMBING bahwa lokasi lahan di belakang Perumahan Pancanaka telah berhasil diukur dan dapat dibagi menjadi 12 (dua belas) persil, dan menanyakan apakah mau untuk dilanjutkan penerbitan SHM, dan saksi KENNEDY SIHOMBING mengatakan untuk tetap dilanjutkan. Adapun biaya pembuatan Sertifikat Hak Milik yang ditetapkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp 1.500.000 per sertifikat sehingga total yang harus diserahkan kepada Terdakwa EEN SAPUTRO adalah sebesar Rp 18.000.000, yang dikumpukan oleh saksi SAUT SIMANGUNSONG dari masing-masing penggarap lahan.

Keesokan harinya Terdakwa EEN SAPUTRO menelepon saksi SAUT SIMANGUNSONG untuk meminta KTP penggarap lahan yang akan dibuatkan Sertifikat Hak Milik untuk diteruskan kepada saudara RIANTO HANDOKO dan saksi ROBI ABDI ZAELANI yang membuat Sertifikat Hak Milik Palsu. Adapun nama-nama pemohon penerbitan SHM di lahan belakang Perumahan Pancanaka adalah sebagai berikut :1. MASTO LEONARDO PURBA ;2. EWIN SINAGA ;3. JON ERWANDI HALOHO ;4. BRONSON FRANDO PANJAITAN ;5. PANAHATAN SINAGA ;6. BINSAN SITUMORANG ;7. MUSLIKIN; 8. IKA WAHYUNINGSIH ;9. GADING MUDA JOSUA BATUBARA ;10. GANDA SIHITE ;11. HERMAN SITORUS ;12. ELIN FERONIKA Br HALOHO.

Adapun cara saksi ROBI ABDI ZAELANI membuat 12 (dua belas) persil Sertifikat Hak Milik Palsu tersebut adalah sama halnya dengan pembuatan sertifikat palsu sebelumnya. Setelah Setifikat Palsu tersebut terbit dan berada di tangan saudara RIANTO HANDOKO, Terdakwa EEN SAPUTRO diperintahkan oleh saudara RIANTO HANDOKO untuk datang ke Jakarta menjemput Sertifikat Palsu yang telah dimohonkan sebelumnya dengan biaya sejumlah Rp 30.000.000.

Setibanya Terdakwa EEN SAPUTRO di Kota Tanjungpinang, Terdakwa menyerahkan 12 (dua belas) SHM Palsu tersebut kepada saksi KENNEDY SIHOMBING dan saksi SAUT SIMANGUNSONG untuk diserahkan kepada masing-masing pemohon di Kantor LKPK.

Pada cluster keempat terjadi pada Bulan Agustus tahun 2023 Saksi KENNEDY SIHOMBING meminta bantuan Terdakwa EEN SAPUTRO untuk memproses penerbitan SHM yang terletak di wilayah Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan milik saksi Jono dan saksi Suparti. Atas permintaan saksi KENNEDY SIHOMBING, Terdakwa EEN SAPUTRO dan saksi LANNIARI Br LUBIS mendatangi lokasi lahan tersebut dan bertemu dengan seorang pemohon bernama saksi SUPARTI selaku pemilik lahan yang mengajukan permohonan penerbitan SHM.

Selanjutnya Terdakwa mengecek lahan apakah lahan tersebut ada tumpang tindih/sengketa dengan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dan hasil pengecekan didapati bahwa lahan tersebut tidak ada tumpang tindih dan belum diterbitkan SHM. Adapun saksi SUPARTI mengatakan bahwa pada lahan tersebut sebenarnya tidak ada permasalahan namun setiap kali saksi SUPARTI mengajukan peningkatan status surat tanah selalu ditolak pihak Kelurahan Sei Lekop dengan alasan bahwa tanah tersebut adalah milik ayah saksi SUPARTI. Selanjutnya saksi KENNEDY SIHOMBING menerangkan bahwa Terdakwa EEN SAPUTRO adalah bawahan saksi KENNEDY SIHOMBING di LKPK sekaligus Satgas Anti Mafia Tanah yang bisa untuk mengurus tanah tersebut, dan saksi LANNIARI Br LUBIS merupakan seorang pengacara yang bisa melanjutkan pengurusan tanah sehingga saksi SUPARTI bersedia untuk menyerahkan pengurusan tanah kepada Terdakwa EEN SAPUTRO. Saksi SUPARTI, saksi KENNEDY SIHOMBING juga meminta Terdakwa untuk menerbitkan SHM terhadap 15 pemohon lainnya diantaranya Sabar Menahan Hutagalung, Edi Heryana, Wili, Sihite, Muhammad Taufik, Feri Marentek, Suparti (2 SHM), Jono, Andre Andhika, Jefri Pradana, Ahmad Bukhari, Ahmad Buhetra, Sri Sumarni, dan Mas Yuda.

Setelah Terdakwa menerima permohonan penerbitan SHM, maka Terdakwa langsung menuju lokasi lahan yang dimaksud dan melakukan pengukuran yang dihadiri oleh pemilik lahan, saksi SAUT SIMANGUNSONG, saksi KENNEDY SIHOMBING dan dibantu oleh saksi RASEP dan saksi ZERRY namun tidak dihadiri oleh pihak RT, RW dan juga pihak BPN. Adapun cara Terdakwa melakukan pengukuran adalah dengan menggunakan aplikasi Gearl Master pada 1 (satu) unit hp Vivo V 29 milik Terdakwa, yang mana hasil pengukuran yang didapat tersebut akan Terdakwa teruskan kepada saudara RIANTO HANDOKO beserta dengan fotocopy identitas pemohon yang selanjutnya akan dibuatkan Sertifikat palsu oleh saksi ROBI ABDI ZAELANI. Setelah SHM palsu berhasil dicetak, maka Terdakwa EEN SAPUTRO akan langsung mengambilnya di Kota Jakarta melalui saudara RIANTO HANDOKO. Adapun total yang Terdakwa EEN SAPUTRO terima dari permohonan penerbitan SHM di wilayah Sei Lekop adalah sebesar Rp 207.000.000,dengan keuntungan sebesar Rp 72.000.000

 

Pada cluster kelima terjadi pada Bulan September tahun 2023, saksi DAUD SAMSIR, saksi MARZUAN, dan saksi KEPRI selaku warga Kampung Bugis mendapat informasi dari saudara ALI AMRAN bahwa saksi SAUT SIMANGUNSONG dan saksi KENNEDY SIHOMBING bisa membantu warga dalam menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas lahan yang ditempati oleh warga di Kampung Bugis yang tergabung dalam suatu Lembaga yaitu LKPK.

Selanjutnya saudara ALI AMRAN mendatangi Kantor LKPK dan bertemu dengan saksi SAUT SIMANGUNSONG untuk membicarakan permohonan penerbitan SHM yang dimohonkan oleh saudara ALI AMRAN beserta 8 orang warga lainnya. Beberapa hari kemudian saksi SAUT SIMANGUNSONG datang ke Kampung Bugis untuk bertemu dengan warga yang mengajukan permohonan penerbitan SHM, pada pertemuan tersebut saksi SAUT SIMANGUNSONG menyampaikan agar seluruh pemohon mengisi 4 lembar formulir permohonan disertai dengan materai. Selanjutnya 3 hari kemudian saksi SAUT SIMANGUNSONG kembali datang ke Kampung Bugis untuk mengambil lembaran formulir yang telah diisi oleh para pemohon, dan beberapa hari kemudian saksi SAUT SIMANGUNSONG bersama dengan Terdakwa EEN SAPUTRO, saksi ZERRY dan saksi MUHAMMAD RASEP datang dengan tujuan untuk melakukan pengukuran terhadap objek tanah dan bangunan milik para pemohon.

Adapun pengukuran dilakukan oleh Terdakwa EEN SAPUTRO, saksi MUHAMMAD RASEP, dan saksi ZERRY yang mengaku sebagai petugas ukur dari ATR/BPN dengan menggunakan 1 (satu) unit hp Vivo V 29 dan aplikasi Gearl Master. Setelah pengukuran selesai dilakukan, saksi MUHAMMAD RASEP dan saksi ZERRY memasang tanda batas menggunakan kayu yang sudah disiapkan, dan para pemohon menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 2.500.000, kepada saksi SAUT SIMANGUNSONG untuk biaya penerbitan SHM dan pengukuran lahan, dan total keseluruhan uang tersebut diberikan oleh Terdakwa kepada saudara RIANTO HANDOKO dengan cara transfer.

Keesokan harinya Terdakwa EEN SAPUTRO bertemu dengan saksi KENNEDY SIHOMBING dan saksi SAUT SIMANGUNSONG di Kedai Kopi Batu 10 untuk meminta fotocopy KTP 9 orang pemohon SHM di Kampung Bugis untuk selanjutnya datadata tersebut beserta hasil pengukuran lahan dikirimkan oleh Terdakwa EEN SAPUTRO kepada saudara RIANTO HANDOKO untuk diteruskan kepada saksi ROBI ABDI ZAELANI guna membuat Sertifikat Hak Milik palsu.

Adapun cara saksi ROBI ABDI ZAELANI membuat Sertifikat palsu adalah sama halnya dengan cara saksi membuat Sertifikat palsu sebelumnya. Kurang lebih 4 bulan kemudian 9 (Sembilan) persil SHM atas nama Ali Amran, Kepri, Suhaimi, Yusmalia, Marzuan, Muhammad Fauzi, Marzali, Ali Nurdin Siregar, dan Daud Damsir telah selesai dibuat oleh saksi ROBI ABDI ZAELANI dan diserahkan kepada saudara RIANTO HANDOKO untuk selanjutnya diberikan kepada Terdakwa EEN SAPUTRO di Jakarta. Setibanya Terdakwa EEN SAPUTRO di Tanjungpinang, Terdakwa menyerahkan 9 persil SHM palsu kepada saksi SAUT SIMANGUNSONG dan saksi KENNEDY SIHOMBING untuk didistribusikan kepada para pemohon di Kampung Bugis.

berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. 2056/DCF/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Ps. Kepala Bidang Labfor Polda Riau Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng dan Pemeriksa Dwiki Zuliyandi, S.Si., SH dan Kadek Suriningsih, S.Sos dengan dokumen bukti berupa :1. 1 (satu) eksemplar Sertifikat Hak Milik No. 03616 atas nama SANUSI tertanggal Tanjung Pinang 20-08-2023, yang selanjutnya disebut Questioned Blangko 1 (QB 1) ;2. 1 (satu) eksemplar Sertifikat Hak Milik No. 00211 atas nama MASTO LEONARDO PURBA tertanggal Kepulauan Riau, 20-08-2023, yang selanjutnya disebut Questioned Blangko 2 (QB 2)3. 1 (satu) eksemplar Sertifikat Hak Milik No. 03618 atas nama RUNI MARSELINA tertanggal Tanjung Pinang, 20-08-2023, yang selanjutnya disebut Questioned Blangko 3 (QB 3)4. 1 (satu) eksemplar Sertifikat Hak Milik No. 03617 atas nama ARDIKA TIA SAPUTRA tertanggal Tanjung Pinang, 20-08-2023, yang selanjutnya disebut Questioned Blangko 4 (QB 4)5. 1 (satu) eksemplar Sertifikat Hak Milik No. 03615 atas nama FAHMI ARYANSA tertanggal Tanjung Pinang, 20-08-2023, yang selanjutnya disebut Questioned Blangko 5 (QB 5)6. 1 (satu) eksemplar Sertifikat Hak Milik No. 00324 atas nama SAMIN tertanggal Bintan, 20-12-2022, yang selanjutnya disebut Questioned Blangko 6 (QB 6)7. 1 (satu) eksemplar Sertifikat Hak Milik No. 00327 atas nama MARYANI tertanggal Bintan, 20-12-2022, yang selanjutnya disebut Questioned Blangko 7 (QB 7)8. 1 (satu) eksemplar Sertifikat Hak Milik No. 00326 atas nama R. RUMZI BIN M. SAMIN, M.SI tertanggal Bintan, 20-12-2022, yang selanjutnya disebut Questioned Blangko 8 (QB 8)9. 1 (satu) eksemplar Sertifikat Hak Milik No. 00325 atas nama ROHAYA tertanggal Bintan, 20-12-2022, yang selanjutnya disebut Questioned Blangko 9 (QB 9)10. 1 (satu) eksemplar Sertifikat Hak Milik No. 00296 atas nama GANDA SIHITE tertanggal Kepulauan Riau, 20-08-2023, yang selanjutnya disebut Questioned Blangko 10 (QB 10)11. 1 (satu) eksemplar Sertifikat Hak Milik No. 00247 atas nama JON HERWANDI HALOHO tertanggal Kepulauan Riau, 20-08-2023, yang selanjutnya disebut Questioned Blangko 11 (QB 11)12. 1 (satu) eksemplar Sertifikat Hak Milik No. 00213 atas nama HERMAN SITORUS tertanggal Kepulauan Riau, 20-08-2023, yang selanjutnya disebut Questioned Blangko 12 (QB 12)13. 1 (satu) eksemplar Sertifikat Hak Milik No. 00359 atas nama BRONSON FRANDO PANJAITAN tertanggal Kepulauan Riau, 20-08-2023, yang selanjutnya disebut Questioned Blangko 13 (QB 13)14. 1 (satu) eksemplar Sertifikat Hak Milik No. 00220 atas nama ELIN FERONIKA BR HALOHO tertanggal Kepulauan Riau, 20-08-2023, yang selanjutnya disebut Questioned Blangko 14 (QB 14)15. 1 (satu) eksemplar Sertifikat Hak Milik No. 00236 atas nama PANAHATAN SINAGA tertanggal Kepulauan Riau, 20-08-2023, yang selanjutnya disebut Questioned Blangko 15 (QB 15)16. 1 (satu) eksemplar Sertifikat Hak Milik No. 00218 atas nama BINSAN SITUMORANG tertanggal Tanjung Pinang, 20-08-2023, yang selanjutnya disebut Questioned Blangko 16 (QB 16)17. 1 (satu) eksemplar Sertifikat Hak Milik No. 06735 atas nama SRI SUMARNI tertanggal Bintan, 20-08-2023, yang selanjutnya disebut Questioned Blangko 17 (QB 17)18. 1 (satu) eksemplar Sertifikat Hak Milik No. 06734 atas nama Ahmad BUKARI tertanggal Bintan, 20-08-2023, yang selanjutnya disebut Questioned Blangko 18 (QB 18)19. 1 (satu) eksemplar Sertifikat Hak Milik No. 06732 atas nama JEFRI PRADANA tertanggal Bintan, 20-08-2023, yang selanjutnya disebut Questioned Blangko 19 (QB 19)20. 1 (satu) eksemplar Sertifikat Hak Milik No. 06736 atas nama SUPARTI tertanggal Bintan, 20-08-2023, yang selanjutnya disebut Questioned Blangko 20 (QB 20)21. 1 (satu) eksemplar Sertifikat Hak Milik No. 02283 atas nama EDY HARYANA tertanggal Bintan, 20-08-2023, yang selanjutnya disebut Questioned Blangko 21 (QB 21)22. 1 (satu) eksemplar Sertifikat Hak Milik No. 00627 atas nama EDY HARYANAtertanggal Bintan, 20-08-2023, yang selanjutnya disebut Questioned Blangko 22 (QB 22)23. 1 (satu) eksemplar Sertifikat Hak Milik No. 00516 atas nama FERRY MARENTEK tertanggal Bintan, 20-08-2023, yang selanjutnya disebut Questioned Blangko 23 (QB 23)24. 1 (satu) eksemplar Sertifikat Hak Milik No. 00600 atas nama SABAR MANAHAN HUTAGALUNG tertanggal Bintan, 20-08-2023, yang selanjutnya disebut Questioned Blangko 24 (QB 24)25. 1 (satu) eksemplar Sertifikat Hak Milik No. 00213 atas nama MUSLIKIN tertanggal Tanjung Pinang, 20-08-2023, yang selanjutnya disebut Questioned Blangko 25 (QB 25)26. 1 (satu) eksemplar Sertifikat Hak Milik No. 00599 atas nama SABAR MANAHAN HUTAGALUNG tertanggal Bintan, 20-08-2023, yang selanjutnya disebut Questioned Blangko 26 (QB 26)27. 1 (satu) eksemplar Sertifikat Hak Milik No. 03988 atas nama NIKO tertanggal Bintan, 20-08-2023, yang selanjutnya disebut Questioned Blangko 27 (QB 27)28. 1 (satu) eksemplar Sertifikat Hak Milik No. 00219 atas nama ERWIN SINAGAI tertanggal Tanjung Pinang, 20-08-2023, yang selanjutnya disebut Questioned Blangko 28 (QB 28)29. 1 (satu) eksemplar Sertifikat Hak Milik No. 00214 atas nama IRVAN SELAMAT SIHOMBING tertanggal Tanjung Pinang, 20-08-2023, yang selanjutnya disebut Questioned Blangko 29 (QB 29)30. 1 (satu) eksemplar Sertifikat Hak Milik No. 00215 atas nama YULIYATIN tertanggal Tanjung Pinang, 20-08-2023, yang selanjutnya disebut Questioned Blangko 30 (QB 30)31. 1 (satu) eksemplar Sertifikat Hak Milik No. 00211 atas nama KENNEDY SIHOMBING tertanggal Tanjung Pinang, 20-08-2023, yang selanjutnya disebut Questioned Blangko 31 (QB 31)dibandingkan dengan Dokumen Pembanding :1. 1 (satu) eksemplar Buku Tanah No. 32100 atas nama TJIA LIE TJEN tertanggal Tanjungpinang 02-11-2023 2. 1 (satu) eksemplar Buku Tanah No. 32366 atas nama DOKTERANDA FAIZAH tertanggal Tanjungpinang 26-03-20243. 1 (satu) eksemplar Buku Tanah No. 30152 atas nama ISWANTO tertanggal Tanjungpinang 28-07-20214. 1 (satu) eksemplar Buku Tanah No. 30807 atas nama BUTET tertanggal Tanjungpinang 25-07-20225. 1 (satu) eksemplar Buku Tanah No. 30116 atas nama PT SINAR MAS PROPERTINDO tertanggal Tanjungpinang 02-11-20236. 1 (satu) eksemplar Buku Tanah No. 06466 atas nama SINAR MULTI ABADI tertanggal Bintan 06-05-20207. 1 (satu) eksemplar Buku Tanah No. 03858 atas nama AMAT PAILAN tertanggal Bintan 28-11-20228. 1 (satu) eksemplar Buku Tanah No. 07020 atas nama MASHURI YANTO tertanggal Bintan 23-11-20219. 1 (satu) eksemplar Buku Tanah No. 04769 tertanggal Bintan 18-03—202210. 1 (satu) eksemplar Buku Tanah No. 04425 atas nama DALISMAR AGOES tertanggal Bintan 20-02-2019Selanjutnya semua dokumen blangko pembanding tersebut diatas disebut sebagai Known Blangko (KB) Pembanding, dan Kesimpulan dari uraian pemeriksaan diatas, dapat disimpulkan QB adalah NON IDENTIK dengan KB atau dengan kata lain Blangko yang terdapat pada dokumen bukti tersebut (QB) dengan blangko pembanding (KB) adalah merupakan Blangko yang berbeda.- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada sistem Aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang didapatkan hasil data Sertifikat yang dibuat oleh Terdakwa EEN SAPUTRO Als EEN bersama dengan saksi ROBI ABDI ZAELANI atas nama :1. Sanusi No. hak : 320502011036162. Runi Marselina No. hak : 320502011036183. Ardika Tia Saputra No. hak : 320502011036174. Fahmi Aryana No. hak : 320502011036155. Masto Leonardo Purba No. hak : 320502011002116. Ganda Sihite No. hak : 320502011002967. Jon Erwandi Haloho No. hak : 320502011002478. Herman Sitorus No. hak : 320502011002139. Bronson Frando Panjaitan No. hak : 3205020110035910. Elin Feronika Br Haloho No. hak : 3201070410022011. Panahatan Sinaga No. hak : 3205020110023612. Binsan Situmorang No. hak : 3201070410021813. Muslikin No. hak : 3201070410021314. Erwin Sinaga No. hak : 3201070410021915. Irvan Selamat Sihombing No. hak : 3201070410021416. Yuliyatin No. hak : 3201070410021517. Kennedy Sihombing No. hak : 32010704100211Adalah tidak terdaftar pada database dan nama-nama diatas sesuai dengan SHM tidak pernah mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik di Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada sistem Aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan didapatkan hasil data Sertifikat yang dibuat oleh Terdakwa EEN SAPUTRO Als EEN bersama dengan saksi ROBI ABDI ZAELANI atas nama :1. Sabar Manahan Hutagalung No. hak : 320105011005992. Sabar Manahan Hutagalung No. hak : 320105011006003. Edy Heryana No. hak : 320107061006274. Edy Heryana No. hak : 320107061022835. Ferry Marentek No. hak : 320101031005166. Niko No. hak : 320107061039887. Samin No. hak : 320107061003248. Rohaya No. hak : 320107061003259. Dr. Rumzi Bin Samin, M. Si No. hak : 3201070610032610. Maryani No. hak : 3201070610032711. Jefri Pradana No. hak : 3201070610673212. Ahmad Bukari No. hak : 3201070610673413. Sri Sumarni No. hak : 3201070610673514. Suparti No. hak : 32010706106736 .Adalah tidak terdaftar pada database dan nama-nama diatas sesuai dengan SHM tidak pernah mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik di Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan.

Perbuatan Terdakwa EEN SAPUTRO ALS EEN BIN ASPAR sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kedua, pasal Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Persidangan dilanjutkan pada Selasa (23/09) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *