
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi pembangunan pasar Payalaman di Anambas dengan terdakwa Rustam siang ini, Rabu (28/11) hadirkan 2 orang saksi, Muslimin danĀ M Yamin.
Paginya, JPU Bayanullah SH telah menghadirkan Eka Hendra, Aspan, Refi Hidayat, Yulyardi, Miri Putra, Erwandi masing-masing anggota koperasi yang merupakan security di Medco.
Saksi Muslimin selaku rekanan mengakui perubahan besi dari 10 menjadi 8 atas persetujuan terdakwa Rustam.”Total dana proyek yang diterima Rp 360 juta. Ada sisa uang untuk 4 paket kontrak kerja, tapi belum dikembalikan.”ucapnya.
Saksi juga menegaskan ada dua kwitansi senilai Rp 13,5 juta yang bukan dirinya menandatangani. Saksi Muslimin juga menerangkan.”Waktu melakukan pengecoran di lantai, bangunan sudah tidak rata. Karena itu pembuatan tangga tidak dilanjutkan. “terang saksi.
Saksi Yamin merupakan pembuat dan pemasang tiang pancang proyek Payalaman.”Bulan Juni 2013 pak Rustam datang kerumah meminta saya membangun pasar senilai Rp 900 juta. Tapi saya tolak karena menurut perhitungan saya, dana itu tidak cukup.”katanya.
Selang dua atau 3 hari kemudian, masih kata Yamin, terdakwa Rustam datang lagi untuk pembuatan dan pemasangan tiang pancang.”Saya tawarkan Rp 1,5 juta pertiang dengan jumlah total 49 tiang dengan ukuran 40 centimeter dikali 6 meter.”terangnya.
Hasil nego, akhirnya diputuskan harga tiang, ongkos dan pemasangan dengan nilai Rp 1,3 juta pertiang.
Dalam kasus ini, jaksa hanya menetapkan 1 orang tersangka yang saat ini jadi terdakwa. Linda Maryati yang merekomendasi koperasi Sekar Wangi untuk mengerjakan dan tidak melaksanakan fungsi pengawasan hanya jadi saksi. Padahal, hakim telah menyebutkan Linda Maryati terlibat.(irfan)