Sidang Korupsi Dana Publikasi, Kwitansi Palsu Dibuat Okta
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi dana publikasi di Sekdakab Lingga dengan terdakwa Angga mengungkap adanya kwitansi palsu yang diterbitkan kabaghumas, Okta, sehingga merugikan negara Rp 1,374 Miliar lebih.
Hal ini dalam persidangan di pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (05/12) saat hakim mempertanyakan kwitansi yang ditampilkan namun uangnya tidak diserahkan ke pihak media.”Gara-gara kwitansi palsu ini dia (Angga) yang jadi korban. Kamu harusnya ikut bertanggungjawab. Ini ada tanda terima dari Kepri News Rp 25 juta tapi tidak dibayarkan. Ini juga ada kwitansi dari Kepri Mandiri, tapi tidak diserahkan ke pihak ketiga (rekanan media,red).”terang hakim Eduart Marudut P Sihaloho SH MH memperlihatkan bukti dokumen pembayaran.
Edwart P Sihaloho SH MH minta jaksa belajar lagi dan membaca pasal 2 tentang korupsi karena tanpa ada kwitansi fiktif yang melibatkan 3 orang (Sekda, kabag Keuangan dan Bendahara pengeluaran).”Ini kerjaan 3 orang, kenapa hanya Angga saja yang bertanggungjawab. Harusnya Sekda dan Kabaghumas juga duduk sebagai terdakwa.”tegasnya.
Sidang hari ini hadirkan 5 saksi, Komarudin (Sekda tahun 2013), M Aini (sekda 2014), Jufri (mantan bendahara pengeluaran), Okta (kabag humas waktu itilu) dan Said Yardiansyah.
Terungkap dipersidangan, kepada sejumlah media yang tidak dibayarkan dengan alasan defisit padahal uang publikasi tersebut telah dicairkan dan diserahkan ke bendahara pengeluaran namun tidak diserahkan ke rekanan media.”Ini namanya bukan defisit. Tapi uangnya ada tapi tak diserahkan.”ucap ketua majelis hakim, Eduart P Marudut P Sihaloho SH MH.
Dalam audit BPK disimpulkan kerugian negara Rp 1,374 Miliar. Total anggaran humas dan protokoler tahun 2014 mencapai Rp 5,68 Miliar dan telah dikeluarkan seluruhnya.”Dari mana defisitnya jika uang yang dikeluarkan sama dengan anggarannya. Sama aja kalian ini, sekda dan Kabag Humas banyak tipu-tipunya.”terang Eduary P Marudut P Sihaloho SH MH.
Hingga berita ini dimuat persidangan masih berlagsumg dengan sesi pemeriksaan saksi-saksi. Namun di skor karena sholat zhuhur.(irfan)