Tanjungpinang,Radar Kepri-Sidang gugatan perdata wan prestasi antara ahli waris Ngadimen yang menggugat depelover perumahan CV Tiga Sahabat Jaya Group (CV TSJG) senilai Rp 8,574, hari ini, Rabu (06/10) kembali digelar di PN Tanjungpinang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penggugat (ahli waris).
Pengacara ahli waris Ngadimen yakni Edi Sujadi SH dan Cecep Sandi Tarlina SH mengajukan Abdurrahman selaku ahli waris. Jadual sidang yang seharusnya digelar jam 09 00 Wib molor hingga jam 11 Wib.
Pihak tergugat mengajukan Abdurrahman suami salah seorang ahli waris. Namun majelis hakim menyatakan saksi ini tidak diperbolehkan oleh UU. Penolakan ini mendapat keberatan dari Edi Sujadi SH yang merujuk ke pasal 146 HIR. Namun dalam pasal 145 dan 172 ayat (1) RBG tidak boleh menjadi saksi karena keluarga sedarah dan suami atau istri meskipum sudah bercerai.
Dalil pasal 174 RBG menjelaskan orang yang bisa dibebaskan menjadi saksi.”Jadi kita pakai pasal 172 ayat (1) RBG. Jadi pasal 146 HIR tidak ada kaitannya.”terang Sumedi SH, ketua majelis hakim.
Hakim kemudian memberikan jalan tengah agar penggugat menghadirkan saksi lain pada Selasa (12/10) pagi.(irfan)