Seorang Terdakwa Geng Motor Dituntut 8 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Satu dari 6 tersangka pengeroyokan di Jl Basuki Rahmat, Tanjungpinang dituntut selama 8 bulan penjara, Selasa (17/02). Proses hukum terhadap terdakwa MI ini berjalan cepat karena masih berumur 16 tahun. Lima tersangka lain masih di tangani Polres Tanjungpinang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efan Apturedi SH, usai sidang digelar membenarkan telah memasuki tahap tuntutan kasus penganiyaan dari geng motor yang mengakibatkan Desta Hermanwan tewas pada Sabtu (17/01) lalu.”Karena terdakwa masih anak-anak, waktu kita singkat.”kata Efan Apturedi SH. Rabu (18/02) majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut akan membacakan putusan.
Menurut Efan Apturedi SH, terdakwa MI mengakui ikut memukul korban.”Dia mengaku ikut memukul, hanya sekali. Begitu juga dengan keterangan saksi-saksi yang melihat MI ikut memukul walau hanya sekali.”terang Efan sapaan Efan Apturedi SH.
Lima tersangka lain, masing-masing Bobo, Rizki, Ilham, Nanang dan Manunggal berkas dan tersangka masih di Polres Tanjungpinang. Para tersangka dijerat melanggar pasal 170 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiyaan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Khusus untuk MI, di juntokan ke pasal UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan pidaa anak.
Nama terakhir, Manunggal merupakan residivis dalam kasus penganiayaan mantan pacarnya dan dihukum selama 7 bulan penjara.(irfan)