Sandy Dihukum 9 Tahun di Bui

Sandy saat mendengarkan vonis 9 tahun penjara.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti menyimpan dan memiliki dengan maksud menjual atau menjadi perantata penjual 9 paket narkoba jenis Sabu, Sandy Andreas bin Sanusi dihukum 9 tahun di bui dan denda Rp 800 juta subsisidair 4 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Rabu (25/04).

Atas vonis ini, Sandy yang pernah terjerat kasus yang sama mengaku menerima, sedang jaksa Gustian Juamda SH menyatakan pikir-pikir.

Berikut kronologis kasus yang mengantarkan Sandy ke bui. Bermula pada hari Jumat tanggal 03 November 2017 sekitar pukul 18.30 Wib, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Raja Haji Fisabillillah Perum Ceruk Permata Blok Kecubung No. 27 Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjunpinang,“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

Perbuatan diakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2017 sekitar pukul 17.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. IRWAN BASO (dalam Daftar Pencarian Orang) untuk diberikan pekerjaan kemudian terdakwa menjawab “KERJA APA” dijawab saudara IRWAN BASO “NYAMPAKAN SABU” terdakwa jawab “BOLEH LA” kemudian saudara IRWAN BASO mengatakan “NANTI KALAU JADI KITA TURUNKAN BARANG NANTI MALAM” terdakwa mengatakan “IYA KABARIN SAJA”. Lalu sekitar pukul 19.00 wib saudara IRWAN BASO kembali menghubungi terdakwa dengan mengatakan “BENTAR LAGI MAU TURUN BARANG, STAND BYE SAJA” terdakwa jawab “OKE”

Beberapa saat kemudian saudara IRWAN BASO kembali menghubungi terdakwa dengan mengatakan “BRO DA DIBUANG TU DI SIMPANG RAWA SARI KANTONG HITAM” terdakwa jawab “OKE” selanjutnya terdakwa langsung menuju ke simpang Jalan Rawasari Tanjungpinang. Saat terdakwa tiba di simpang jalan Rawa Sari Tanjungpinang, terdakwa melihat 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang terletak di bawah plang nama jalan Rawa Sari kemudian 1 (satu) kantong pastik warna hitam tersebut terdakwa ambil dan langsung terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Raja Haji Fisabillillah Perum Ceruk Permata Blok Kecubung No. 27 Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjunpinang, setibanya dirumah terdakwa menghubungi saudara IRWAN BASO dengan mengatakan “BRO SUDAH DITANGAN KANTONG PLASTIK HITAMNYA” dijawab saudara IRWAN BASO “ OKE, KAMU OLAH LA PANDAI-PANDAI KAMU ”. Setelah itu barang yang terdakwa terima dari Sdr. IRWAN BASO (DPO) berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa pisahkan menjadi 13 (tiga belas) paket yang mana dintaranya sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu telah dijual  atas perintah dari Sdr. IRWAN BASO dengan cara meletakkan/mencampakannya pada hari Minggu 29 Oktober 2017 sekira jam 17.00 WIB dan pada hari Senin 30 Oktober 2017 sekira jam 17.00 WIB di Simpang Kuburan Km.7 Kota Tanjungpinang.

Sedangkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu telah terdakwa pergunakan/pakai. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 November 2017 sekitar jam 18.30 Wib terdakwa SANDY ANDREAS Bin SANUSI didatangi anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang di rumahnya yang beralamat di Jalan Raja Haji Fisabillillah Perum Ceruk Permata Blok Kecubung No. 27 Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjunpinang untuk melakukan penggeledahan dirumah terdakwa. Kemudian terdakwa langsung menunjukkan tempat ia menyimpan narkotika jenis sabu, dan pada saat penggeledahan anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menemukan 2 (dua) paket Sabu yang di simpan di sela meja TV dan 1 (satu) paket Sabu yang dibungkus dengan timah rokok di dalam sela meja belajar yang terletak di depan TV. Kemudian ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik hitam yang berisi 1 (satu) buah kotak jam warna hitam didalam nya berisi 1 (satu) buah kotak rokok marlboro merah yang berisi 6 (enam) paket sabu yang di simpan di belakang pintu kamar rumah terdakwa. Selain itu juga ditemukan seperangkat alat hisap Sabu/Bong, 1 (satu) buah mancis gas, (satu) buah sumbu api, 1 (satu) unit timbangan digital Merk WU YE SHE warna merah, 1 (satu) buah sendok plastik, 1 (satu) buah kotak jam tangan, 2 (dua) buah kotak rokok Marlboro warna merah, 1 (satu) buah kantong plastik warna biru, 1 (satu) buah kantong plastik warna bening, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam dan 1 (satu) lembar kertas timah rokok, serta 1 ( satu) unit Handphone Merk HAMMER warna hitam beserta kartu didalamnya yang mana dari keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui terdakwa adalah miiknya yang didapat dari temannya yang bernama sdr.IRWAN BASO.

Berdasarkan Berita Acara hasil penimbangan di Perum Pegadaian cabang Tanjungpinang Nomor: 409/02.07.00/2017 pada tanggal 06 November 2017 yang ditandatangani oleh yang menimbang M. SYUKRI, S.E. NIK.P. 82694, Mengetahui pemimpin cabang Hendra Mulyadi, S.E. Nik.P.70.0012303 diperoleh hasil penimbangan barang bukti berupa 9 (sembilan) Paket Narkotika jenis sabu milik Terdakwa SANDY ANDREAS Bin SANUSI adalah dengan berat bersih awal (netto) seberat 21,07 (dua puluh satu koma nol tujuh) gram.

Selanjutnya ke 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening berisi Kristal putih dengan berat Netto 21,07 gram (dua puluh satu koma nol tujuh) gram milik terdakwa SANDY ANDREAS Bin SANUSI  dibawa ke Laboratorium Forensik Narkoba Polri Cabang Medan untuk diperiksa dan dianalisis sesuai hasil pemeriksaan Lab yang tertuang dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor: 13622/ NNF / 2017, tanggal 26 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh pemeriksa AKBP ZULNI ERMA NRP. 60051008, Ipda. R. FANI MIRNDA, S.T, NRP. 92020450 menyimpulkan bahwa  barang bukti setelah diperiksa dan dianalisis adalah benar mengandung Methamfatamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Lampiran I nomor urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa mengetahui larangan Undang-undang serta tidak mempunyai izin dari Departemen Kesehatan atau pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.
Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau kedua pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(irfan)

Pos terkait