
Tanjungpinang, Radar Kepri-Saksi verbalisan, Nico membantah mengintimidasi Yulizar saat di BAP. Bahkan menegaskan, pemeriksaam sesuai SOP Polri.
Keterangan ini disampaikan Nico untuk terdakwa M Apriandy. Dimana pada persidangan sebelumnya mengaku ditekanĀ sehingga mencabut keterangan di BAP. Kemarin Yulizar, menyebutkan BAP itu atas permintaan RT, Agustinus.
Acep Sopian Sauri SH MH mulai terlihat emosi dengan meningginya intonasi suaranya karena menilai Yusrizal tetap mencabut keterangan.”Saksi yang memberikan keterangan palsu terancam.pidana 7 tahun penjara.”katanya.
Pada penyidikan, Yulizar mengaku tidak ada menyampaikan untuk merubah BAP. Namun di persidangan baru diungkap, adanya permintaan dari Agustinus agar BAP-nya disamakan.”Mana keterangan yang benar yang di BAP atau yang di pengadilan. Saya marah, ini harkat dan martabat pengadilan kau permainkan.”tegasnya.
Setelah dikonfrontir denganĀ penyidik, akhirnya Yusrizal menyatakan keterangan yang benar adalah yang di BAP waktu dipenyidik (dalam BAP). Sedangkan keterangan dipersidangan tidak benar.
Sedangkan umtuk saksi ahli, Prof Topo Santoso SH MH karena tidak hadir maka keterangan dibacakan oleh JPU Zaldi Akri SH. Menurut ahli, caleg Apriand apakah bertindak membujuk, menggerakkan dan memberikan sesuatu maka dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Terhadap saksi Yulizar dan ahli, Hendie Devitra SH MH dan M Apriandy, menyatakan akan menanggapi dalam nota pembelaan.
Sidang diskor dan dilanjutkan pada pukul 19 30 Wib guna mendengarkan keterangan saksi ad charge (meringankan) sebanyak 6 orang yang akan dihadirkan penasehat hukum M Apriandy.”Ada 6 orang saksi ad charge, salah satunya ahli.”kata Hendie Devitra SH MH.(irfan)