Tanjungpinang, Radar Kepri- Upaya penyelundupan narkotika melalui jalur udara kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menggagalkan pengiriman sabu seberat 684,06 gram yang disamarkan dalam paket makanan ringan di Terminal Kargo Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF).
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Tanjungpinang saat memindai sebuah paket menggunakan mesin X-Ray pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Paket berupa kardus kecil berwarna coklat itu awalnya tampak seperti kiriman makanan ringan biasa.
Namun, hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap isi sebenarnya. Petugas menemukan empat bungkus besar narkotika golongan I jenis sabu yang disembunyikan rapi di dalam kemasan tersebut.
Total berat bersih sabu yang diamankan mencapai 684,06 gram—jumlah yang dinilai signifikan dan berpotensi beredar luas jika lolos dari pengawasan.
Dari hasil penelusuran awal, paket diketahui dikirim oleh seseorang berinisial J dan ditujukan kepada penerima berinisial A di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Modus pengiriman melalui jasa ekspedisi dengan kamuflase makanan ringan diduga untuk menghindari deteksi aparat.
Hingga kini, aparat masih mendalami jaringan di balik pengiriman tersebut, termasuk memburu pihak pengirim dan calon penerima barang. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan sindikat yang lebih besar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati, disertai denda yang dapat diperberat.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa jalur distribusi narkotika terus beradaptasi, memanfaatkan celah logistik dan jasa pengiriman. Aparat diminta meningkatkan pengawasan lintas sektor guna menutup ruang gerak para pelaku.(red/hum)







