Radar Kepri, Lingga – Sebuah bangunan rumah toko (ruko) empat pintu tiga lantai yang diduga milik Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga, Safaruddin, ternyata belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).








