Rokok Ilegal Merek Manchester Menjamur di Tanjungpinang, Aparat Terlihat Abai
Tanjungpinang, Radar Kepri-Di tengah kewajiban rakyat membayar pajak demi menopang penerimaan negara, peredaran rokok ilegal merek Manchester tanpa pita cukai justru semakin marak di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Fenomena ini terpantau pada Rabu (30/7/2025), saat tim investigasi media menyusuri sejumlah kedai, warung, dan pedagang kaki lima di berbagai sudut kota.
Rokok ilegal ini mudah ditemukan dan sangat diminati, terutama karena harganya yang murah dan ketersediaannya yang stabil di pasaran. Kota yang dijuluki “Negeri Segantang Lada” ini seolah menjadi surga bagi peredaran rokok tak bercukai.
Seorang pedagang rokok di kawasan Bintan Center mengungkapkan kepada wartawan bahwa stok rokok Manchester tanpa cukai nyaris tak pernah kosong, kecuali saat ada razia dari aparat.
“Kalau pun sempat putus, itu biasanya karena ada razia. Tapi kalau tidak ada, rokok ini selalu tersedia. Kami sengaja stok banyak, karena peminatnya tinggi, terutama di kalangan remaja yang baru mulai merokok,” ujarnya tanpa ingin disebutkan namanya.
Ironisnya, di saat pemerintah pusat gencar memaksakan kepatuhan pajak, produk ilegal seperti ini justru dibiarkan bebas beredar tanpa pengawasan serius. Padahal, peredaran rokok tanpa cukai berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.
Yang lebih mengherankan, meski fenomena ini telah berulang kali disorot media, keberadaan rokok ilegal di Tanjungpinang terus menjamur seperti cendawan di musim hujan. Ini memunculkan pertanyaan besar: ke mana aparat penegak hukum dan instansi terkait?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak berwenang, baik dari Bea Cukai, Satpol PP, maupun aparat kepolisian yang berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait maraknya peredaran rokok ilegal ini.(Aliasar)