
Tanjungpinang, Radar Kepri-Penindakan aparat Bea dan Cukai dalam memberantas peredaran rokok tanpa cukai alias rokok ilegal ilegal terkesan setengah hati. Buktinya, meskipun jutaan batang rokok berhasil ditangkap, namun sampai hari dalang utama alias pemilik rokok ilegal itu tak tersentuh hukum. Padahal pengusaha rokok ilegal itu bisa dijerat sejumlah UU.
Pengusaha “hitam” yang mendalangi rokok tanpa cukai itu dapat dijerat dengan UU Kepabean, UU Pajak (karena tak bayar pajak), UU Tindak Pidana Korupsi (jika melibatkan oknum ASN).
Realitanya, rokok berbagai merek tanpa hologram cukai makin menjamur dijual bebas di Kepri, khususnya di Tanjungpinang, Bintan, Lingga, Natuna dan Anambas.”Operasi BC tanpa menyentuh pengusaha rokok ilegal terbukti tak mengurangi peredaran rokok ilegal di Kepri.”sebut D, seorang warga Tanjungpinang pada media ini.
Hal senada disampaikan S, seorang penjual rokok ilegal di kawasan batu 8 atas.”Aman-aman saja bang, Cuma ada kenaikan harga aja karena situasi lagi panas.”ucap ibu paruh baya itu.
S mengungkapkan, rokok tanpa cukai telah lama dijualnya.”Biasanya kalau lagi panas, atau ada penangkapan, harga rokok yang tak ada cukai itu naik. Mungkin untuk nutupin kerugian dan meningkatkan setoran.”celotehnya.
Mengenai asal dan bagaimana dirinya memperoleh rokok ilegal itu, S menyebutkan.”Biasanya rokok datang dari Batam pakai mobil boks, dulu pakai truk. Sampai di Tanjungpinang, baru dibagikan ke pengecer yang antar ke kami.”jelasnya.
Dilanjutkan S.”Dengar-dengar, rokok itu dibawa ke gudang di batu 11 atau batu 14 dan Kampung Bugis.”ucapnya.
Adapun rokok ilegal yang dijualnya bermerek,HD, HMind, Ofo, Luffman, XO, Rave.”Yang paling laris itu HD bang.”ujarnya.
Data yang dihimpun radarkepri.com dari berbagai sumber, potensi kerugian negara dari rokok ilegal ini mencapai lebih dari Rp 1 Triliun setiap tahunnya.
Lancar dan tak tersentuhnya pengusaha dan distributor rokok ini, menurut sumber yang enggan namanya karena adanya beking kuat.”Beredarnya rokok tanpa cukai ini sudah seperti mafia cara kerjanya, sistematis dan masif dengan di back up oknum aparat, LSM dan Ormas.”sebut sumber yang pernah bekerja sebagai pengecer rokok ilegal itu di Kota Tanjungpinang.
Dilanjutkan sumber, rokok ilegal itu juga dikirim pulau Sumatera, Jawa dan Kalimantan dengan menggunakan kapal laut.
Hingga berita ini dimuat, upaya konfirmasi dan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait masih diupayakan media ini, namun belum berhasil.(red)