Ratusan Sertifikat Tanah Dipalsukan, Polisi Tahan 5 Tersangka
Tanjungpinang, Radar Kepri-Skandal pemalsuan surat tanah berupa sertifikat hak milik (SHM) yang saat ini diungkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang menggegerkan publik. Selain melibatkan oknum ketua LSM, wartawan dan aktor intelektual yang membawa-bawa nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Informasi yang dihimpun radarkepri.com dari berbagai sumber mengungkapkan modus, jumlah uang serta peran 5 tersangka yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Tanjungpinang.
Lima tersangka itu berinisial, KS, D, A, EN dan L. Dimana KS merupakan ketua LSM, D dan A anggota LSM dan L oknum wartawan yang bertindak sebagai marketing dan EN merupakan aktor intelektual yang menikmati miliaran rupiah uang hasil pembuatan hampir 300 sertifikat tanah palsu tersebut.
Informasi mafia tanah dengan penerbitan sertifikat abal-abal ini muncul ketika seorang pemilik sertifikat palsu berinisial S hendak memecah sertifikatnya menjadi dua nama dikantor ATR/BPN Tanjungpinang. Namun setelah di cek pihak berwenang di ATR BPN TPI, ternyata sertifikat itu tidak teregister alias palsu dengan memalsukan tanda tangan kepala ATR BPN Tanjungpinang, Yudi Hermawan.
Berdasarkan informasi diatas, media ini kemudian mengkonfirmasi dengan Kepala ATR BPN Tanjungpinang melalui WA-nya dikonfirmasi radarkepri.com, apakah benar dirinya yang melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut.”Ga tau sy bro. Sy ga ikutin itu. Blm ada laporan staf ke sy.. karna lagi dinas luar. Ntar senin sy tanyain.”tulisnya.
Informasi lain yang dirangkum radarkepri.com mengungkapkan, uang hasil penerbitan sertifikat palsu tersebut jumlahnya mencapai puluhan miliar di buku pada 4 bank milik EN.”Ada yang dibelikan mobil dan rumah toko dan aset lainnya.’sebut sumber yang meminta namanya tidak ditulis.
Saat ini, penyidik dikabarkan sedang memburu pelaku lain di Jakarta dan Tanggerang yang ikut serta memuluskan aksi pemalsuan sertifikat ini.”Ada dari percetakan, ada kemungkinan dari oknum kementrian.’tambah sumber.
Awalnya, lanjut sumber, kasus ini diusut unit Pidana umum (Pidum), namun seiring perkembangan penyelidikan. Diduga ada keterlibatan oknum pejabat ASN dalam kasus ini.”Kasusnya diambil unit Tipikor.”ucap sumber.
Terkait sejumlah informasi diatas, upaya konfirmasi dan klarifikasi telah dilakukan radarkepri.com ke Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik. Namun, hingga berita ini dimuat, pesan konfirmasi tersebut belum dijawab.
Publik, khususnya pemegang sertifikat palsu sangat menantikan penjelasan resmi dari Polresta Tanjungpinang agar kasus ini menjadi terang benderang dan para korban dapat menentukan langkah yang harus diambil.(Irfan)