
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa tindak pidana korupsi master plan dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Anambas, Raja Ishak dan Dewi Khuraisin dituntut dengan tuntutan berbeda.
Dalam persidangan terungkap, Raja Ishak telah mengembalikan uang yang diduga dinikmatinya sebesar Rp 368 juta lebih di tuntut selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara, sedangkan sisa kerugian uang negara dibebankan pada Dewi Khuraisin ( kontraktor) pelaksana kegiatan.
Terdakwa Dewi Khuraisin sendiri dituntut selama 3 tahun dan diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar Rp 524 juta subsidair 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta atau hukumannya ditambah selama 6 bulan.
Dalam kasus yang menjerat Raja Ishak, terungkap bahwa waktu menjabat Kadis Pariwisata dan PPTK proyek senilai Rp 1 Miliar lebih itu.”Perbuatan terdakw dengan menyalahgunakan kewenangannya memenuhi unsur pasal 3 ÙU tindak pidana korupsi.”sebut Jhon Fredy SH, JPU dari Kejati Kepri.
Terhadap tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa Raja Ishak dan Dewi Khuraisin menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada Selasa (22/03).(irfan)