
Tanjungpinang, Radar Kepri-PT Capella Dinamik Nusantara bertanggungjawab penuh atas semua barang termasuk kendaraan yang dibeli konsumen di tempatnya. Ganti rugi penuh juga diberikan jika konsumen kehilangan barang atau tenggelam terhadap barang yang dibelinya.
Penegasan ini disampaikan Selamat, kepala cabang PT Capella Dinamim Nusantara saat dijumpai radarkepri.com di kantornya, Sabtu (27/10).”Garansi full itu diberikan pada konsumen yang meminta kita mengantarkan barangnya ke tujuan. Tentu saja konsumen membayar asuransi barang ataupun motor yang dibelinya.”kata Selamat.
Dalam kasus tenggelamnya KM Sukma Indah yang membawa motor scoopy milik Firmandani, menurut Selamat.”Kami tidak bisa memberikan ganti rugi karena tanggungjawab kami hanya sampai di kapal. Saat motor itu sudah dikapal, menjadi tanggungjawab pemilik kapal.”terangnya.
Hal terjadi, lanjut Selamat karena pemilik barang yang meminta motor itu dibawa ke kepal yang dipilihnya.”Seharusnya, muatan kapal itu diasuransikan oleh pemilik kapal sehingga claim asuransi bisa dibayarkan.”terangnya.
Pihalk perusahaan, lanjut Selamat bisa mengganti motor atau barang yang dibeli konsumen itu apabila pembeli menyerahkan pengiriman pada pihaknya.”Tentu saja pemilik dikenakan biaya asuransi yang besarnya ditentukan kantor pusat. Biasanya mencapai 5 hingga 10 persen nilai barang ditambah ongkos kirim.”jelasnya.
Kedepan, pihaknya akan lebih cermat menjelaskan ke konsumen, apakah akan mengirim barang sendiri atau melalui pihak perusahaan sehimgga tidak timbul misskomunikasi dan salah persepsi.(irfan)